Langkah Tegas Jadikan Bahasa Indonesia Berdaulat di Negeri Sendiri.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti,
Mendikdasmen Abdul Mu’ti. (tangkapan layar YouTube)

 672 total views,  2 views today

Samarinda, WARTAIKN.COM – Tatkala peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia pada Jumat, 25 April 2025, banyak hal menarik diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, salah satunya adalah masih banyak bahasa asing yang digunakan di ruang publik.

Misalnya restoran yang menuliskan dengan huruf besar di depan pintu masuk, bahkan hingga di buku menu “black coffee” alias kopi hitam, lantas “fried chicken” alias ayam goreng, karena pengelola restoran atau warung kopi ingin menu yang disajikan berharga mahal agar dapat keuntungan besar.

Parahnya lagi, masih banyak warga terutama kaum muda yang memilih berkunjung ke tempat-tempat yang menggunakan bahasa asing, padahal menu yang menggunakan bahasa harganya jauh lebih mahal ketimbang yang berbahasa Indonesia.

“Padahal banyak ayam goreng produksi UMKM kita yang rasanya lebih enak ketimbang ‘fried chicken’. Banyak juga kopi hitam kita yang lebih nikmat ketimbang ‘black coffee’,” kata Abdul Mu’ti saat peluncuran tersebut.

Ini merupakan contoh kecil yang diungkap Mu’ti dalam penggunaan bahasa di ruang publik, masih banyak bahasa asing lain yang sering terlihat, misalnya di pintu keluar yang tertulis “exit”, di pintu masuk tertera “in” dan bahasa asing lain.

Dari fenomena ini, seolah bahasa Indonesia belum berdaulat di negara sendiri. Masih ada sejumlah individu, bahkan komunitas yang merasa tidak keren jika tidak menyelipkan bahas asing dalam percakapan, bahkan dalam forum resmi sekalipun.

Untuk itu, Kemendikdasmen mengambil langkah tegas dengan meluncurkan Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, di Plaza Insan Pendidikan Berprestasi, Jakarta.

Permendikdasmen ini tentu menjadi tonggak sejarah dalam menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai simbol jati diri bangsa, sekaligus langkah penting menuju pendidikan nasional yang bermutu dan berkarakter.

Peluncuran ini bukan sekadar simbolis, tak hanya seremoni, namun menjadi langkah nyata dalam memperkuat kemandirian bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang harus dijaga, dihormati, dan digunakan secara di ruang publik.

 

Kedaulatan bahasa

“Mengapa kami sepakat menggunakan istilah kedaulatan bahasa, karena kami bercermin pada tonggak sejarah pada 28 Oktober 1928, yakni komitmen yang dipelopori oleh kaum muda berupa Sumpah Pemuda,” kata Mu’ti.

Ada tiga hal yang menjadi komitmen kaum muda dalam Sumpah Pemuda itu, yakni “Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia”.

“Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia”. “Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Isi Sumpah Pemuda ketiga inilah yang mendasari pihaknya menerbitkan Permendikdasmen Nomor 2/2025, sehingga mulai pemerintah di tingkat pusat hingga daerah memiliki dasar hukum kuat dalam penerapan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari hingga di ruang publik.

Dari peraturan ini akan mendorong pentingnya kedaulatan bahasa negara kepada berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat luas, mendorong partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk lembaga pemerintah dan swasta.

Dari aturan ini juga akan dilakukan pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia baik dalam dokumen resmi, papan nama, media publik, maupun komunikasi institusional.

Terkait dengan kedaulatan bahasa Indonesia mulai tingkat pusat hingga daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, maka dalam peluncuran tersebut Mendikdasmen juga menghadirkan antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

Tujuan mengundang Mendagri adalah untuk menguatkan peran pemerintah pusat hingga daerah dalam penggunaan bahasa Indonesia agar berdaulat di negeri sendiri, karena Mendagri memiliki kewenangan terhadap pemerintah mulai pusat hingga daerah dalam menerapkan Permendikdasmen Nomor 2/2025 tersebut.

Sedangkan Komisi X DPR RI merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi pendidikan, kebudayaan, ristek, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, olahraga, dan perpustakaan, sehingga melalui kewenangan yang dimiliki dapat mengajak mengimplementasikan penerapan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Bahasa Indonesia merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seluruh warga Negara Indonesia. Keberadaannya bukan sekadar sarana komunikasi, tapi juga menjadi cerminan jati diri, alat pemersatu, dan simbol kedaulatan bangsa.

“Tugas kita sebagai warga negara, bukan hanya bangga menggunakan bahasa Indonesia, tapi juga aktif menjaga, menggunakan dengan benar, dan memastikan bahasa ini tetap tegak di tanahnya sendiri,” ujar Mu’ti.

Menurut ia, bahasa Indonesia tidak hanya alat komunikasi, tetapi juga alat diplomasi, alat ilmu pengetahuan, dan alat membentuk martabat bangsa, sehingga bahasa Indonesia harud menjadi bahasa ilmu pengetahuan.

Ia menyadari bahwa tantangan dalam penerapan ini tidak mudah, karena masih banyak pejabat dan akademisi yang terbiasa berpidato dalam bahasa asing, sehingga kebiasaan ini harus diubah secara perlahan dan dibiasakan setiap saat.

“Namun dengan adanya kesadaran kolektif dan semangat kebersamaan, bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang mahir dan bangga menggunakan bahasa sendiri,” katanya meyakinkan.

 

Jati diri bangsa

Permendikdasmen Nomor 2/2025 akan menjadi landasan bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan dan pemerintahan mulai pusat hingga daerah, yakni dalam komitmen menjaga kedaulatan bahasa Indonesia.

Ini karena bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga menjadi fondasi pembentukan karakter bangsa, identitas nasional, bahkan sebagai jati diri bangsa.

Kepala Badan Bahasa Hafidz Muksin menuturkan, untuk memperkuat peran bahasa Indonesia, pendekatan yang digunakan mengacu pada prinsip Trigatra Bangun Bahasa, yakni mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing.

Ini karena bahasa daerah merupakan bahasa ibu yang juga menjadi identitas daerah, sehingga jangan sampai bahasa ibu secara perlahan menjadi lenyap karena jumlah penuturnya yang enggan menggunakan.

Sedangkan langkah konkret yang didorong Badan Bahasa untuk kedaulatan bahasa Indonesia, antara lain dengan memasukkan materi dan uji kemahiran bahasa Indonesia dalam orientasi pegawai baru, sebagai upaya menumbuhkan sikap positif, kebanggaan, dan tanggung jawab penggunaan bahasa Indonesia.

Ke depan, hal lain yang bisa dilakukan oleh Badan Bahasa tentu sangat banyak, misalnya memberikan penghargaan kepada akademisi, peneliti, wartawan, maupun sastrawan yang dinilai terbaik dalam penggunaan bahasa Indonesia, bahkan hal ini juga dapat memacu semangat mereka untuk terus berkarya dan menjadikan bahasa Indonesia berdaulat di negeri sendiri. (mg)

wartaikn.com @ 2023