KPU Mahulu Pantau DPTb Untuk Akomodir Pemilih Pindahan

Kpu Mahulu
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Mahulu Guntur Ponda Hidayat (paling kanan)

 544 total views,  2 views today

Mahulu, WARTAIKN.COM – Komisi Pemilihan Umum Mahakam Ulu (KPU Mahulu) akan melakukan pemantauan terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk memastikan bahwa pemilih pindahan dapat terakomodir dengan baik pada Pilkada Serentak 2024 ini.

“DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu sehingga pemilih tidak dapat menggunakan haknya di TPS pada tempat yang bersangkutan terdaftar, namun memberikan suara di TPS lain,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Mahulu Guntur Ponda Hidayat di Mahulu, Jumat.

Pemantauan terhadap DPTb ini diambil sebagai bentuk komitmen KPU dalam menjamin hak pilih setiap warga negara, khususnya bagi mereka yang mengalami perpindahan domisili, sehingga hak pilih mereka tetap dapat dilakukan.

Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait hal ini, dengan tujuan agar publik mengetahui bahwa tidak ada pemilih yang terlewat atau kehilangan hak pilihnya pada Pilkada 27 November mendatang.

Hal ini dilakukan karena pihaknya ingin memastikan bahwa seluruh pemilih, termasuk yang pindah domisili, dapat tetap menggunakan hak suaranya dengan mudah dan tanpa ada hambatan dari siapapun.

Pemantauan akan dilakukan di semua wilayah Mahulu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk petugas KPU di tingkat kecamatan dan desa serta pengawas pemilu.

“KPU Mahulu juga berupaya meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk mempermudah proses administrasi pemilih yang ingin pindah memilih di tempat lain,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan perubahan data kependudukan mereka kepada pihak terkait dengan alasan dan data dukung yang kuat, kemudian dilampirkan pada Formulir Pindah Memilih.

Guntur mengimbau kepada masyarakat yang belum memperbarui data atau yang hendak pindah memilih untuk segera melapor agar semua proses administrasi dapat berjalan dengan lancar.

Upaya ini akan membantu pelaksanaan Pilkada di Mahulu berjalan dengan lancar dan partisipasi pemilih tetap tinggi, meski adanya perubahan domisili di kalangan warga yang memang sulit untuk dihindari sesuai dengan kondisi sosial masyarakat.

Ia merinci, keadaan tertentu yang termasuk dalam kategori DPTb ini terdapat 10 item, 1, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. 2, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi. 4, menjalani rehabilitasi narkoba. 5, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

6, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. 7, pindah domisili. 8, tertimpa bencana alam. 9, bekerja di luar domisilinya, dan 10, keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (gh)

wartaikn.com @ 2023