2,572 total views, 2 views today
Samarinda, WARTAIKN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda, memusnahkan sebanyak 5.000 obat tradisional tanpa izin edar dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan pengadilan negeri setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Samarinda Firmansyah Subhan, Kamis (29/2) mengatakan, selain obat tradisional, hari ini dimusnahkan pula kosmetik yang tanpa memiliki izin edar, yakni sebanyak 500 picis kosmetik.
“Dimusnahkan juga rokok yang dilekati pita cukai palsu , yakni rokok sebanyak 1.093 bungkus, masing-masing bungkus berisi 20 batang, termasuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok merek C7 Premium Bold,” katanya dalam rilis yang dikirim Kasi Intel Erfandy Rusdy Quiliem.
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht ban gewijsde) hari ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Samarinda dengan didampingi para Kepala Seksi pada Kejari Samarinda, dihadiri Kepala Rumah Penyitaan Benda Rampasan Negara (Rupbasan) Kota Samarinda Ari Yuniarto.
Hadir pula Zulfahmi selaku perwakilan Bea Cukai Kota Samarinda, lantas Hadi R selaku perwakilan dari Pengadilan Negeri Samarinda, Akhmad Fauzi yang merupakan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda, dan Danang Tri A selaku perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda.
“Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan hari ini merupakan barang-barang yang berasal dari tiga perkara yakni keamanan negara, ketertiban umum, dan perkara tindak pidana umum lain,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Samarinda, merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam rangka penuntasan penanganan perkara. (Gal).