476 total views, 4 views today
SAMARINDA, SSCNews – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan 5 pengedar narkotika. 5 pelaku tersebut adalah hasil tangkapan selama satu bulan terakhir, mulai 29 Juni 2021 hingga 19 Juli 2021.
Melalui rilis yang disampaikan pada Rabu (21/07/2021) di Kantor Kasat Reskoba, barang bukti yang telah diamankan oleh Satreskoba diantaranya, narkotika jenis double L sebanyak 30.000 butir, ganja seberat 1kg brutto, tembakau sintetis jenis gorila, serta 17 poket sabu dengan berat 850 gram.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian menerangkan, 30.000 butir double L yang di amankan dapat di pastikan merupakan hasil pabrikan dan bukan produksi rumahan.
“Nanti akan kita bawa ke labor untuk memastikan lagi, karna double L ini kan jenis obat yang penggunaannya harus disertai resep dokter,” katanya.
Terkait penangkapan, sebelumnya tim Satreskoba telah menerima 4 laporan polisi kasus penyebaran narkotika di Samarinda, dan berhasil melakukan penangkapan di beberapa lokasi berbeda.
“TKP penangkapannya ini ada di berbagai tempat yaitu, Jl Jelawat, Jl AW Syahranie, Jl Siti Aisyah, dan Jl Teuku umar, untuk asal muasal barang tersebut masih didalami. Tapi beberapa narkoba itu dipesan dari media sosial. Dari keterangan pelaku barang tersebut akan diedarkan di Samarinda,”jelas Rido.
Saat ini, 5 pelaku masih dalam masa penyidikan dan perkaranya akan diserahkan ke tahapan penuntutan. 5 pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Namun, pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini.
Penangkapan yang besar ini, lanjut Rido, karena adanya bantuan dan kerjasama dari masyarakat yang melapor kepada kepolisian.
“Karena kerja sama yang baik dengan masyarakat, kita pun berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika tersebut,” tandasnya. (Disya/dil)