Dispora Kaltim: Penggunaan Fasilitas Publik Diatur Perda

Gedung Serbaguna yang berada di Kompleks GOR Kadrie Oening Samarinda
Gedung Serbaguna yang berada di Kompleks GOR Kadrie Oening Samarinda

 652 total views,  4 views today

Samarinda, WARTAIKN.COM – Penyediaan sarana dan prasarana yang ada di Kompleks Gelora Kadrie Oening memang disiapkan untuk menunjang aktifitas keolahragaan, bukan hanya untuk kepentingan semua cabang olahraga (cabor), tapi juga menjadi bagian dari fasilitas publik.

Salah satu fasilitas yang paling sering digunakan di kawasan ini adalah Gedung Olahraga (GOR) Serbaguna. Bangunan yang berada di sisi kiri halaman parkir Gelora Kadrie Oening itu terlihat tidak pernah sepi dari kegiatan.

Untuk itu, dalam penggunaannya harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berfungsi untuk menyaring kegiatan berdasarkan skala prioritas, sehingga hal-hal yang urgen bisa terlayani lebih dulu.

“Karena kalau tidak diatur dalam Perda, maka penggunaan GOR Serbaguna ini pasti sudah full dari Januari sampai Desember, makanya harus dibatasi dalam penggunaannya,” jelas Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi.

Dijelaskan Junaidi, penerapan Perda memang lebih ditujukan sebagai upaya pembatasan pemakaian saja, sementara dari sisi pendapatannya tidak terlalu signifikan.

“Karena pendapatan yang kami terima juga sebenarnya secara tidak langsung digunakan untuk biaya pemeliharaan. Ini artinya, dengan adanya pembatasan seperti itu, tingkat kerusakan gedung bisa diminimalisir,” kata Junaidi. (adv/ Dispora Kaltim)

wartaikn.com @ 2023