1,204 total views, 4 views today
Samarinda, WARTAIKN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda berupaya mencegah tindak pidana korupsi melalui sosialisasi kepada masyarakat, karena pelaku korupsi selain dapat ancaman penjara juga harus mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi.
Sosialisasi tersebut kerap dilakukan oleh Seksi Intelijen pada Kejari Samarinda, diantaranya adalah pada Jumat, pekan lalu sosialisasi yang dikemas dalam Penerangan Hukum di Jalan Gunung Kapur, Lempake, Kantor Camat Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejari Samarinda Jonathan Bernadus Ndaumanu, S.H, selaku pemateri menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk pencegahan tindak pidana korupsi pada Progam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) Kota Samarinda.
Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman terkait apa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi, dasar hukum yang mengatur, potensi tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran probebaya apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum dan upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam Bidang Intelijen penegakan hukum, kata Jonathan, kejaksaan memiliki kewenangan melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30B huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain Sekretaris Camat Samarinda Utara Heriyanto, kemudian Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Samarinda Utara Hadriansyah.
Sedangkan hadir mendampingi pemateri dalam kegiatan yang diikuti oleh para lurah se- Kecamatan Samarinda Utara ini adalah Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Bendahara Pokmas yang menjadi pengelola anggaran Probebaya di Kecamatan Samarinda Utara. (GF)