500 total views, 4 views today
Balikpapan, WARTAIKN.COM – Pj Gubernur Kaltim diwakili Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Reza Indra Riadi, pada saat mewakili membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berharap kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) mampu mewujudkan kolaborasi dengan banyak pihak.
“Melalui Rakernis ini diharapkan dapat memantapkan peran BPSDM Kaltim untuk menciptakan kolaborasi, sinergi, dan sinkronisasi kepada seluruh Perangkat Daerah beserta UPTD di lingkungan Pemprov Kaltim serta BKPSDM Kabupaten/Kota se Kaltim dalam penyelanggaraan dan sertifikasi ASN terintegrasi di Provinsi Kaltim”. Demikian pesan Pj. Gubernur Kaltim.
Kegiatan Rakernis berlangsung di Hotel Novotel, Balikpapan, tanggal 28 November 2023. Diikuti oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPSDM Kaltim, serta para Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota se Kaltim.
Rakernis juga dihadiri dua orang Penjamin Mutu, yaitu Prof. Sarosa Hamongpranoto, Guru Besar Emiritus Unmul, dan Abdussamad, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan mantan Kepala BPSDM Kaltim.
Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, dalam laporannya menyampaikan, bahwa Rakernis ini dimaksudkan sebagai pemantapan peran BPSDM Kaltim guna menciptakan, membangun sistem pembelajaran terintegrasi dan mempercepat kolaborasi, sinergi dan sinkronisasi antara BPSDM dengan pemangku kepentingan terkait, baik dengan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim maupun BKPSDM Kabupaten/Kota se Kaltim.
Pada sesi paparan, narasumber dari Lembaga Administrasi Negara, yaitu Deputi Kebijakan Pengembangan Kompetensi, Muhammad Taufiq, menyampaikan materi secara daring, berjudul “Pengembangan Kebijakan Corporate University (Corpu) ASN sebagai Strategi Belajar Berbasis Kinerja”.
Dalam paparannya, Muhammad Taufiq menyampaikan, bahwa “salah satu hal yang berubah dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah tentang kewajiban belajar bagi ASN. Dalam UU yang lama tentang ASN, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014, belajar merupakan hak, bukan kewajiban”.
Lebih lanjut, Taufiq menyampaikan, bahwa “Pembelajaran berbasis kinerja adalah strategi pembelajaran yang berfokus membantu pegawai menguasai kompotensi tertentu yang dibutuhkan bagi pencapaian kinerja organisasi”.
Jadi, imbuh Taufiq, “bukan sekedar memperoleh pengetahuan, tetapi menekankan penerapan dunia nyata dan mengahruskan pegawai mampu mengasilkan produk atau kinerja yang nyata dan relevan bagi organisasi”.
Jauhar Efendi, selaku peserta Rakernis, menambahkan, usai tanya jawab dengan Deputi Kebijakan Pengembangan Kompetensi, acara dilanjutkan paparan Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi SDM ASN di Provinsi Kaltim, dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Corpu. Sosialisasi disampaikan oleh Widyaiswara Ahli Utama, Bere Ali, dan Widyaiswara Ahli Madya, Ery Arifullah. (gh)