540 total views, 6 views today
Tenggarong, WARTAIKN.COM -Rancangan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, 2024 ditarget Rp13,37 triliun, bertambah Rp927 miliar dari usulan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang senilai Rp22,44 triliun.
“Penerimaan daerah dengan kesepakatan KUA PPAS total APBD Rp12,449 triliun dengan usulan rancangan APBD tahun 2024 sebesar Rp13,376 triliun, setelah adanya kenaikan Rp927 miliar,” kata Sekretaris TAPD Kabupaten Kukar, seperti dalam laman resmi Pemkab Kukar.
Nilai rancangan APBD ini diketahui saat Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin didampingi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kukar Sunggono, membahas Rancangan Pra-APBD 2024 bersama Badan Anggaran DPRD Kukar, dibuka Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, Minggu (6/11) malam di Novotel Maliaboro, Yogyakarta.
Dalam kesempatan itu, Sunggono yang juga Sekretaris Kabupaten Kukar, meminta kepada Sekretaris TAPD setempat Aspiadi, mempresentasikan proyeksi pendapatan APBD Kukar tahun 2024.
Aspiadi menjelaskan, pembiayaan daerah dengan jumlah penerimaan pembiayaan usulan kesepakatan KUA PPAS sebesar Rp750 miliar dengan rancangan APBD Rp750 miliar.
Kemudian jumlah pengeluaran pembiayaan dengan usulan kesepakatan KUA PPAS sebesar Rp127 miliar dengan rancangan APBD Rp127 miliar, lantas pembiayaan usulan kesepakatan KUA PPAS Rp623 miliar.
Sementara Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) usulan 8 Oktober 2023 sebesar Rp961 miliar dan usulan 5 November 2023 sebesar Rp927 miliar, atau bertambah Rp34 miliar.
Dari proyeksi tersebut didapatkan bahwa “mandatory spending” seperti alokasi sektor pendidikan sebesar Rp2,897 triliun, sehingga telah memenuhi minimal alokasi sebesar 20 persen dari Rancangan APBD Kukar.
Di sektor kesehatan dialokasikan sebesar Rp1,7 triliun, memenuhi minimal alokasi sebesar 10 persen dari total Rancangan APBD, untuk Diklat ASN dialokasikan sebesar Rp33, 858 miliar atau sebesar 0,20 persen, dan kegiatan pengawasan dialokasikan Rp66,64 miliar atau sebesar 0,50 persen.
Sedangkan untuk infrastruktur dialokasikan sebesar Rp4,78 triliun, memenuhi minimal alokasi sebesar 40 persen dari total pendapatan DBH dan DAU, kemudian Alokasi Dana Desa dialokasikan sebesar Rp992,45 miliar atau sebesar 10 persen dari total pendapatan DBH dan DAU,
Untuk DBH sawit dan DAU Spesific Grant berdasarkan PP38/2023 merupakan bagian dari penerimaan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit. Dianggarkan dalam APBD untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan kabupaten yang digunakan sebagai jalur logistik pengangkutan sawt.
“DAU spesifik Grant berdasarkan UU1/2022 dialokasikan untuk peningkatan layanan publik daerah di bidang Pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum serta mendukung pendanaan kelurahan melalui kebjakan penggunaannya (earmarked), termasuk DAK Fisik dan Dak Non Fsik berdasarkan S-46/MK.7/2023 dan Dak Non Fisik-PMK204/PMK.07/2022 membantu operasional layanan publik,” jelasnya. (ADv)