214 total views, 214 views today
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat upaya perlindungan hutan dan pemberdayaan masyarakat melalui program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 yang merupakan bagian dari pemanfaatan pembayaran berbasis hasil atas capaian pengurangan emisi Indonesia.
Program tersebut menjadi bagian dari skema pendanaan iklim Indonesia yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk mendukung aksi mitigasi perubahan iklim, termasuk pengelolaan hutan berkelanjutan dan penguatan masyarakat di tingkat tapak.
Direktur Proyek RBP REDD+ GCF Output 2 dari BPDLH Eva Famurianty mengatakan, Kaltim memiliki posisi strategis karena memiliki tutupan hutan yang luas, kekayaan keanekaragaman hayati, sekaligus menghadapi tekanan pembangunan yang tinggi.
“Kaltim adalah salah satu wilayah paling strategis dalam upaya menjaga keseimbangan iklim nasional. Dengan hutan yang masih luas sekaligus tekanan pembangunan yang tinggi, diperlukan pendekatan yang menyatukan perlindungan alam dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya di Samarinda, Kamis (1/10/2026).
Menurut dia, program tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengejar capaian pengurangan emisi, tetapi memastikan manfaat pendanaan sampai kepada masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem.
Alokasi program untuk Kaltim mencakup penguatan masyarakat hukum adat, pengembangan Kampung Iklim, pemberdayaan kelompok perempuan dan generasi muda, perlindungan ekosistem, rehabilitasi hutan dan lahan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta konservasi keanekaragaman hayati.
Sebanyak 27 komunitas masyarakat hukum adat akan mendapatkan pendampingan, sementara kegiatan perlindungan ekosistem dilaksanakan di 18 desa. Program juga menargetkan rehabilitasi hutan dan lahan kritis seluas 45 hektare serta survei terhadap sejumlah satwa dilindungi, termasuk orangutan.
Eva mengatakan, penguatan tata kelola menjadi bagian penting agar manfaat program tetap berjalan setelah periode pendanaan berakhir.
“Kami tidak ingin program ini berhenti ketika dana selesai. Harapannya, kebiasaan menjaga hutan, aturan yang adil, dan kemandirian masyarakat tetap hidup dan berkembang,” ujarnya.
Program RBP REDD+ GCF Output 2 secara nasional merupakan bagian dari pembayaran berbasis hasil atas pengurangan emisi sektor kehutanan dan lahan periode 2014-2016.
Dokumen proyek menyebut Green Climate Fund menyetujui pendanaan sebesar 103,78 juta dolar AS untuk Indonesia berdasarkan capaian pengurangan emisi tersebut.
Pelaksanaan program di Kaltim berlangsung selama 36 bulan dengan melibatkan pemerintah daerah, lembaga pengelola dana, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Eva menekankan keberhasilan program pada akhirnya diukur bukan hanya dari laporan atau angka emisi, tetapi dari kemampuan masyarakat menjaga hutan sebagai sumber kehidupan sekaligus bagian penting dari upaya pencapaian target iklim Indonesia.