226 total views, 4 views today
Samarinda, WARTAIKN.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) melalui Komisi I menyoroti pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengelola Hotel Royal Suite.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar baru-baru ini, Komisi I menemukan fakta bahwa bangunan hotel tersebut telah disekat-sekat dan digunakan sebagai tempat karaoke dengan berbagai bentuk yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut merupakan bentuk wanprestasi yang tidak dapat ditoleransi.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kaltim sudah meminta pengelola untuk mengosongkan bangunan sejak lama, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak pengelola.
“Bangunan itu diubah menjadi ruang-ruang karaoke tanpa izin. Ini pelanggaran berat. Pemprov sudah meminta pengosongan karena pengelola wanprestasi, tapi sampai sekarang tidak juga dikosongkan,” ujar Yusuf.
Hal ini, lanjutnya, tentu merupakan perbuatan wanprestasi, sehingga harus ditindak tegas. Jangan sampai aset daerah disalahgunakan tanpa ada sanksi, karena jika dibiarkan, bisa berimbas pada aset lainnya.
Dia menegaskan, Komisi I DPRD Kaltim mendorong tindakan tegas dari pemerintah provinsi, termasuk melibatkan Satpol PP untuk mengeksekusi pengosongan gedung. Ia juga menyarankan agar pemerintah menggunakan jalur hukum melalui kejaksaan selaku kuasa hukum negara.
“Kalau perlu, kejaksaan kirimkan surat somasi. Bila tidak digubris, bisa dibawa ke ranah perdata atau bahkan pidana. Ini sudah masuk kategori pelanggaran serius. Jangan sampai dibiarkan,” kata Yusuf.
Menurutnya, bentuk-bentuk pelanggaran seperti ini berpotensi menurunkan kredibilitas pemerintah dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. (Adv)