Desa Sungai Mariam Bersiap Gelar Pilkades Antar Waktu

buoati kukar edi
Bupati Kukar Edi Damansyah (kiri) bersama Pj Kades Sungai Mariam Wahyu Eka Trisnawan. (Ist/ Prokom Kukar)

 136 total views,  136 views today

Desa Sungai Mariam di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, sedang masa persiapan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Polkades) Antar Waktu, untuk melanjutkan kepemimpinan setelah meninggalnya Nurjali, kades sebelumnya.

“Tugas khusus yang harus difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Pj Kades Sungai Mariam adalah bersama-sama dengan BPD memfasilitasi dan mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa dengan agenda utama Pilkades Antar Waktu,” kata Bupati Kukar Edi Damansyah di Sungai Mariam, Kamis kemarin.

Ini perlu dilakukan karena periode masa jabatan kades saat ini menjadi delapan tahun, sementara periode jabatan Kades Sungai Mariam adalah 2019-2027, masih tersisa lebih dua tahun masa jabatan yang ada.

Sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang, harus dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu untuk memilih kades definitif pada sisa masa jabatan tersebut.

Hal ini dikatakan bupati saat melantik Wahyu Eka Trisnawan sebagai Penjabat (Pj) Kades Sungai Mariam, bertempat di BPU Desa Sungai Meriam. Dalam hal ini, Wahyu akan mengemban tugas sebagai Pj kades paling lama satu tahun ke depan.

Bupati melanjutkan, sesuai amanat Peraturan Bupati Nomor 10/2019 beserta perubahannya tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka Pilkades Antar Waktu dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak pemberhentian kepala desa definitif. (Kades Sungai Mariam diberhentikan karena meninggal dunia)

Selanjutnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang ditetapkan melalui SK BPD, sementara anggaran Pilkades Antar Waktu akan difasilitasi oleh pemerintah desa dengan menyesuaikan kemampuan APBDes setempat.

“Untuk itu, Pj Kades Sungai Mariam segera lakukan koordinasi tentang semua hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, pemberdayaan masyarakat, hingga proses Pilkades Antar Waktu,” katanya. (Adv).

wartaikn.com @ 2023