Kukar Peroleh PAD 1,06 Miliar Rupiah dari Sewakan Lahan di Bhuana Jaya

Sekda Kukar
Sekda Kukar Sunggono (kanan) dan Reno Barus selaku General Manager PT KMIA persiapan melakukan penandatanganan. (Ist/ Prokom Kukar)

 241 total views,  71 views today

Tenggarong Seberang, WARTAIKN.COM -Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memperoleh pendapatan asli daerah sebesar 1,06 miliar rupiah pada 2025 ini, dari hasil menyewakan lahan kosong milik pemkab setempat yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Sekda Kukar Sunggono mengatakan, lahan yang disewakan tersebut seluas 12.650 meter persegi dengan jangka waktu sewa selama lima tahun, berlaku sejak 12 Juni 2025 sampai 12 Juni 2029, sesuai jangka waktu perjanjian sewa.

“Dalam hal ini, Pemkab Kukar memperoleh PAD total sebesar 1,06 miliar rupiah selama lima tahun, berasal dari harga sewa 212,5 juta rupiah per tahun,” ujar Sunggono saat penandatanganan perjanjian sewa menyewa lahan kosong, di Desa Bhuana Jaya, Kamis (12/6).

Penandatanganan tersebut dilakukan Sunggono yang mewakili Pemkab Kukar dan Reno Barus, selaku General Manager PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA).

Sebelumnya, kedua belah pihak sepakat dengan harga sewa sebesar itu, kemudian keduanya melakukan sewa menyewa selama lima tahun.

Kesepakatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor 157/ SK-BUP/HK/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang penetapan obyek dan tarif pokok sewa barang milik daerah, tanah kosong di Desa Bhuana Jaya seluas 12.650 meter persegi tersebut besaran nilai sewa adalah Rp212,5 juta per tahun.

Di tempat yang sama, Reno Barus selaku General Manager PT KMIA, mengatakan bahwa penandatangan perjanjian sewa menyewa antara Pemkab Kukar dan PT KMIA ini merupakan yang ketiga kalinya.

Tanggung jawab penyewa, selain telah membayar uang sewa juga melakukan pemenuhan sarana pendukung pada jalan pengalih seperti pemasangan tiang lampu penerangan jalan umum.

Bertanggung jawab pula melaksanakan rekayasa pemasangan pemanfaatan dan pemeliharaan tiang lampu penerangan jalan umum pada jalan pengalih atas persetujuan pihak pertama, yakni Pemkab Kukar. (Adv)

wartaikn.com @ 2023