282 total views, 4 views today
Samarinda, WARTAIKN.COM – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin Siruntu mengatakan, fungsi anggota DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah mediator, mencari solusi setiap persoalan, tidak untuk saking menyalahkan, apalagi menghakimi.
Hal ini dikatakan ketika ditanya wartawan terkait adanya laporan dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim tentang dengan terlapor dua anggota dewan yang diduga melakukan tindakan tidak etis.
Dua anggota dewan yang dilaporkan ke BK itu adalah Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi, karena mereka diduga mengusir kuasa hukum manajemen RSHD saat RDP karena adanya miskomunikasi.
Laporan ini dibuat sebagai buntut dari RDP Komisi IV DPRD Kaltim bersama tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda pada 29 April, untuk menyelesaikan tunggakan gaji karyawan yang belum dibayar oleh manajemen RSHD.
Saat RDP tersebut, manajemen RSHD tidak hadir, tapi diwakili oleh kuasa hukum RSHD, sementara kuasa hukum bukan pengambil keputusan untuk mencari solusi tunggakan gaji, sedangkan karyawan dan mantan karyawan RSHD yang hadir dalam RDP tersebut berharap ada keputusan kapan gaji mereka dibayar.
Jahidin menyayangkan terjadinya miskomunikasi dalam proses RDP itu dan menyatakan, fungsi DPRD dalam RDP merupakan jembatan untuk menyelesaikan masalah, tidak bisa mengambil keputusan yang bersifat eksekutif.
“Tapi memang sesuai dengan tata tertib DPRD, pihak yang seharusnya hadir dalam RDP adalah unsur pimpinan dari pihak yang dipanggil, bukan kuasa hukum. Kehadiran kuasa hukum tanpa perwakilan pengambil kebijakan dianggap menghambat substansi rapat” kata Jahidin ditemui DPRD Kaltim, Senin ini. (Adv).