Sekda Kukar Minta Pejabat Tidak Lakukan Perjalanan Dinas Selama Pemeriksaan LKPD oleh BPK

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Dr. H Sunggono (ist/ Prokom Kukar).

 36 total views,  6 views today

Tenggarong, WARTAIKN.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menggelar Entry Meeting pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 di Ruang Serbaguna Bappeda Kukar, Senin (10/4/2025).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Sunggono, didampingi Asisten I Akhmad Taufik Hidayat dan Asisten III Dafip Haryanto, serta dihadiri Kepala Inspektorat Heriansyah dan Kepala BPKAD Sukoco. Kegiatan ini diikuti para kepala OPD dan camat, baik secara langsung maupun virtual.

Dalam arahannya, Sekda Sunggono mengapresiasi respons cepat Inspektorat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Ia menekankan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi indikator penting kinerja organisasi dan individu di lingkungan Pemkab Kukar.

“Di Kukar, tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan indikator kinerja baik pribadi maupun organisasi,” ujarnya.

Sekda Sunggono meminta seluruh pejabat untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah selama masa pemeriksaan, kecuali untuk tugas yang sangat penting. Hal ini bertujuan agar proses konfirmasi dan klarifikasi berjalan lancar jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh tim pemeriksa.

Ia juga mengingatkan seluruh pejabat untuk menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan. Khusus kepada camat di wilayah dengan banyak kelurahan, Sunggono menginstruksikan agar menugaskan pejabat yang kompeten mendampingi tim pemeriksa, baik dalam penyiapan data maupun pemeriksaan di lapangan.

Sunggono berharap OPD yang memiliki temuan segera melakukan konfirmasi sebelum laporan hasil pemeriksaan final diserahkan ke BPK, guna mempercepat proses tindak lanjut dan menghindari keterlambatan penyelesaian laporan.

Ketua Tim Pemeriksa BPK, Hadianto Dedi Setiawan, menjelaskan tim pemeriksa berjumlah 10 orang. Pemeriksaan terinci ini bertujuan menguji kesesuaian dan kecukupan LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

“Dengan sasaran kewajaran penyajian saldo akun per 31 Desember 2024,” ujar Hadianto.

Entry Meeting ini menjadi momentum penting dalam proses pemeriksaan keuangan daerah, menegaskan komitmen Pemkab Kukar terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
(Adv)

wartaikn.com @ 2023