416 total views, 12 views today
Samarinda, WARTAIKN.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) menandatangani Kesepakatan Bersama tentang kerja sama pemungutan dan penyetoran pajak barang jasa tertentu atas tenaga listrik.
Isi kerja sama lainnya adalah penanganan alat penerangan jalan dan pembayaran rekening listrik Pemkab Kukar, dengan penandatanganan dilakukan pada Jumat (28/2/25) di Kantor PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Samarinda.
Dalam penandatanganan kerja sama ini Pemkab Kukar diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Akhmad Taufik Hidayat bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Bahari Jokosusilo.
Hadir pada acara itu adalah jajaran Manajer PT PLN (Persero) Kota Samarinda, Kota Bontang, dan Kota Balikpapan, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Pemkab Kukar.
Dalam kesempatan itu, Manajer PT PLN UP3 Samarinda Hendra Irawan, berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini maka ke depan bisa lebih transparan dalam pengelolaan pendapatan terkait listrik.
Ia juga berharap ke depan bisa lebih bersinergi dalam mengelola pendapatan lainnya terkait dengan PLN, sehingga keduanya saling diuntungkan melalui kerja sama tersebut.
Sementara Akhmad Taufik berterimakasih kepada PLN Samarinda, Bontang dan Balikpapan yang sudah bersinergi sehingga kerja sama ini bisa dilaksanakan.
Ia menyatakan bahwa penandatanganan ini merupakan bagian penting dari upaya bersama Pemkab Kukar dan PLN, sebagai penguatan legal yuridis terkait kerja sama. (Adv)