Pemkab Kukar Tingkatkan Kualitas Perencanaan Pembangunan

Sekkab Kukar Sunggono

 390 total views,  6 views today

Tenggarong, WARTAIKN.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) meningkatkan kualitas perencanaan untuk pembangunan 2026 dengan berorientasi kebijakan kewilayahan, terutama mengoptimalkan peran camat dalam melengkapi data pendukung sesuai tingkat urgensi masing-masing wilayah.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono, saat memimpin pertemuan Pra-Forum Perangkat Daerah secara hybrid di Tenggarong, Selasa (25/2), mengatakan bahwa perencanaan partisipatif harus melibatkan semua pihak yang terkait terhadap pembangunan, untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki di tiap wilayah kecamatan.

Forum ini digelar karena Pemkab Kukar telah menyelesaikan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di masing-masing kecamatan, sehingga untuk merumuskan perencanaan tingkat kabupaten, tetap diperlukan masing-masing dan data pendukung sebelum kebijakan diputuskan.

Ia menyatakan, dengan membangun sinkronisasi kebijakan sektoral dan kebijakan pembangunan kewilayahan melalui penguatan proses partisipatif, dapat dilakukan penajaman analisis permasalahan berdasarkan data dan informasi valid, aktual, dan berbasis kebutuhan.

Dalam hal ini, pihaknya mengoptimalkan peran camat sesuai dengan tugas camat seperti yang disebut dalam UU Nomor 23 tahun 2014, yakni untuk koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan.

Proses selanjutnya adalah melakukan penguatan kecamatan dalam proses pembangunan wilayah, yaitu mendorong kecamatan dalam penyediaan data-data pembangunan yang valid dan aktual.

Kemudian melakukan optimalisasi pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat, sesuai dengan kebutuhan daerah, potensi dan karakteristik wilayah, mengintegrasikan kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam satu kesatuan sistem kebijakan yang terintegrasi melalui efektifitas dan efisiensi.

“Sedangkan untuk perangkat daerah, hal yang harus diperhatikan adalah mencermati seluruh usulan masyarakat yang telah dibahas pada tingkat kecamatan, selanjutnya ditelaah dan diverifikasi berdasarkan pendekatan teknis,” katanya. (Adv).

wartaikn.com @ 2023