322 total views, 2 views today
Samarinda, WARTAIKN.COM – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) menyerahkan sejumlah arsip statis dalam kurun 2008 – 2011 ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) provinsi setempat, untuk selanjutnya arsip statis ini akan disimpan oleh DKP.
“Selain itu, hari ini kami juga memusnahkan arsip kurun waktu 2005 – 2011. Arsip yang dimusnahkan sudah tidak memiliki nilai guna, sehingga dapat menghemat ruang penyimpanan dan mempermudah pencarian arsip lain yang dibutuhkan,” kata Plh Kepala Dispora Kaltim Sri Wartini di Samarinda, Selasa.
Pemusnahan arsip ini sebenarnya telah diajukan sejak dua tahun lalu, namun baru terealisasi tahun ini. Pemusnahan dilakukan karena penataan arsip yang baik merupakan bagian dari tertib administrasi dan meningkatkan efektivitas kerja, termasuk pencatatan dan dokumentasi saat pemusanahan arsip ini.
Ia mengatakan bahwa dengan arsip yang tertata rapi, maka informasi yang dibutuhkan akan mudah ditemukan, karena dengan banyaknya kebutuhan masyarakat, pegawai, dan lainnya, pasti informasi yang dicari juga beragam.
Melihat surat persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), jumlah arsip yang dimusnahkan adalah sebanyak 4.479 berkas, sedangkan arsip statis yang diserahkan sebanyak 142 berkas.
Sedangkan Plt Kepala DPK Kaltim Anita Natalia Krisnawati mengungkapkan, pemusnahan dan penyerahan arsip statis ini rutin dilakukan oleh pihaknya, yakni DPK Kaltim “jemput bola” ke perangkat daerah, karena jika mengharapkan semua perangkat daerah menyerahkan arsipnya sendiri, tentu membutuhkan waktu lama.
“Arsip yang dimusnahkan tadi merupakan arsip yang telah habis masa retensi, sedangkan arsip statis akan disimpan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim. Terima kasih kepada Dispora Kaltim yang mendukung kegiatan ini dan telah menata serta menyusun arsipnya dengan baik,” kata Anita.
“Kami berharap kepada Dispora Kaltim terus melanjutkan kegiatan ini demi terselenggara penataan arsip yang lebih baik lagi, karena penataan arsip bukan sekadar menjalankan kewajiban administrasi, tetapi juga sebagai sumber informasi dan bukti,” ujarnya. (adv)