380 total views, 2 views today
Jakarta, WARTAIKN.COM – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Bambang Arwanto didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoco dan Plt Kepala Bappeda Sy Vanessa Vilna melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait penggunaan dana hibah.
Dalam hal ini, pemerintah pusat yang dituju adalah Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni untuk penambahan dana hibah yang akan digunakan sebagai pengamanan Pilkada 2024 Kukar.
Rombongan yang dipimpin oleh Bimbang Arwanto tersebut diterima Plh Direktur Anggaran Daerah Kemendagri Muhammad Valiandra di ruang rapat direktorat anggaran daerah, Senin (4/11).
Menurut Bambang, konsultasi dilakukan seiring adanya usulan hibah tambahan biaya pengamanan Pilkada 2024 dari Kodim 0906 Kukar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Ia minta saran dan penjelasan terkait mekanisme penganggaran dan penatausahaan usulan tersebut, mengingat ada dua peraturan Menteri Dalam Negeri yang isinya berbeda terkait mekanisme hibah, dalam hal ini instansi vertikal.
“Kami mendapat permintaan penambahan hibah dari Kodim 0906/ Kukar, yakni sebelumnya di anggaran murni 2024 sudah kami anggarkan hibah dan sudah mendapat persetujuan dari TAPD dan DPRD, namun karena dianggap kurang jadi diusulkan ditambah untuk pengamanan Pilkada 2024,” ujar Bambang.
Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No: 15 tahun /2023, dimana dalam Permendagri tersebut yang tidak boleh hanya untuk instansi pemerintah yang mengurusi catatan sipil saja, sementara yang lain boleh.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa hibah kepada pemerintah pusat hanya bisa diberikan satu kali dalam tahun berkenaan,” tambahnya
Dalam kesempatan itu, Plh Direktur Anggaran Daerah Muhammad Valiandra menyebutkan, dalam norma umum hibah itu hanya bisa diberikan satu kali setahun, namun berkaitan dengan hibah untuk Pilkada ini dalam rangka suksesnya agenda nasional.
Terkait penambahan hibah, disebutkan Valiandra harus ada usulan baru dari penerima hibah, namun bukan berarti melapisi usulan hibah awal.
“Sebetulnya ini bisa masuk katagori mendesak, namun tetap harus ada usulan baru, karena hibah itu sumbernya dari usulan tertulis dari calon penerima,” ujarnya. (Adv/ Diskominfo Kukar)