Sekda Kukar Apresiasi Dialog Publik Masyarakat Adat oleh DPMPD Kaltim

Dialog Publik Masyarakat Adat Se- Provinsi Kaltim
Suasana Dialog Publik Masyarakat Adat Se- Provinsi Kaltim (Prokom Kukar)

 212 total views,  2 views today

Tenggarong, WARTAIKN.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Sekda Kukar) Sunggono, mengapresiasi Dialog Publik Masyarakat Adat Se- Provinsi Kaltim di Samarinda, Jumat (1/11 ) kemarin, yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim.

Gelaran ini, kata Sunggono, merupakan salah satu momentum penting dalam sarana menguatkan kolaborasi memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat untuk bersama memajukan masyarakat adat.

“Melalui dialog ini, diharapkan dapat menyusun strategi yang berkelanjutan dan ekslusif, sekaligus untuk memastikan partisipasi semua pihak sejalan dalam konteks memperjuangan kesejahteraan masyarakat adat,” katanya.

Pengakuan masyarakat adat merupakan salah satu langkah awal, karena pada intinya masyarakat adat merupakan bagian integral, identitas kekayaan, budaya di Kalimantan Timur, sehingga perlu dukungan semua pihak dalam memberi pengakuan keberadaan masyarakat.

Sunggono menghadiri acara di Samarinda ini didampingi Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar Riyandi Elvander.

Kegiatan ini diikuti 140 peserta yang terdiri dari para kesultanan se-Kaltim, sekretaris daerah, kepala adat, tokoh masyarakat, kepala organisasi perangkat daerah, praktisi hukum, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan se-Kaltim.

Sementara menurut Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto, kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat konstitusi Undang Undang Dasar 1945 Pasal 18 B.

Dalam pasal ini menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan republik Indonesia.

Selanjutnyam pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota melakukan penataan kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Pengakuan MHA dari sudut pandang Permendagri 52 Tahun 2014 (Pasal 2), gubernur dan bupati/ wali kota melakukan dan perlindungan MHA.

Dalam melakukan Pengakuan dan Perlindungan MHA, bupati/ wali kota membentuk Panitia MHA yang tugasnya antara lain melakukan tahapan identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan melalui SK bupati/ wali kota. (adv)

wartaikn.com @ 2023