OIKN Tuntaskan Pembahasan 203 Pasal Perpajakan dan Kepabeanan

OIKN dan pihak terkait foto bersama setelah pembahasan pasal per pasal

 1,206 total views,  2 views today

Balikpapan, WARTAIKN.COM – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) selesaikan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang membahas 203 pasal terkait fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN, untuk selanjutnya siap diterbitkan.

Agenda ini berlangsung selama tiga hari, mulai Senin (8/1/2024) hingga Rabu (10/1/2024), di Balikpapan. Demikian rilis yang dikirim Humas OIKN, Minggu (14/1).

Rapat substansi harmonisasi RPMK ini merupakan kolaborasi lintas K/L yang terdiri dari OIKN Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Kemudian Kementerian Investasi/BKPM, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, yakni pertemuan yang secara khusus membahas pasal-pasal yang menjadi perhatian investor dalam melaksanakan pembangunan di IKN.

203 pasal tersebut membahas aturan mengenai insentif perpajakan, insentif perpajakan properti, insentif Corporate Social Responsibility (CSR) seperti donasi, pembangunan fasilitas sosial, dan pembangunan fasilitas umum yang bersifat non-komersial, implementasi pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan, serta regulasi fasilitas lain yang diperuntukan bagi investor.

Regulasi ini ditujukan untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para investor, baik yang akan memulai maupun yang melanjutkan pembangunan di IKN.

Untuk memahami urgensi, kebutuhan nyata, dan antusiasme investor dalam pembangunan IKN, Tim Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipimpin Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arasal, berkunjung ke IKN pada Selasa (9/1/2024). Kunjungan Kemenkeu didampingi oleh Tim dari OIKN untuk meninjau aktivitas investasi dan pembangunan di IKN.

Dalam peninjauan tersebut, Tim Kemenkeu melihat gambaran langsung pembangunan, antara lain pembangunan Hotel Nusantara yang diinisiasi oleh Konsorsium Nusantara (Agung Sedayu, Adaro, Sinarmas, Pulau Intan, Mulia Group, Salim Group, Astra, Barito Pacific, Kawan Lama, dan Alfamart) yang saat ini pembangunannya sudah mencapai 40 persen.

Melalui wawasan terkait realisasi pembangunan tersebut, selanjutnya dilakukan rapat kedua mengenai Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala (Ranperka) Otorita IKN terkait kemudahan berusaha, pada Rabu (10/1/2024).

Secara lini masa, rapat substansi RPMK tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024. Hal ini menunjukkan komitmen Otorita IKN dalam menciptakan lingkungan investasi yang kondusif.

Proses harmonisasi yang transparan dan kolaboratif lintas K/L ini memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mewakili kebutuhan investor dan mendukung percepatan pembangunan di IKN.

Lebih lanjut, dari hasil Harmonisasi RPMK, selanjutnya proses administrasi akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“OIKN terus memastikan kebijakan terbaik bagi para investor dengan melakukan konsultasi yang melibatkan lintas K/L. Regulasi yang disusun diharapkan memudahkan investor sekaligus memastikan manfaat bagi negara melalui pembangunan IKN,” jelas Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono (10/1/2024).

OIKN terus menyusun kebijakan terbaik bagi iklim investasi IKN dengan melibatkan atensi K/L sehingga langkah-langkah strategis yang diambil menunjukkan keseriusan dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan. (Gal).

wartaikn.com @ 2023