Dispenda Kaltim Jadikan CFD Kukar Tempat Sosialisasi Pajak

 658 total views,  2 views today

 

Tenggarong, WARTAIKN.COM – Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Dispenda Kaltim) menggelar sosialisasi tentang optimalisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor di Car Free Day Kutai Kartanegara (CFD Kukar), Minggu 10 Desember 2023.

Kepala UPT UPTD PPRD Wilayah Kabupaten Kukarena Aji Agustiana mengatakan, CFD Kukar dipilih karena melihat banyaknya masyarakat hadir sehingga sosialisasi lebih cepat mengena ke masyarakat.

“Kami terus melakukan sosialisasi karena saat ini tidak sedikit masyarakat yang masih belum mengetahui tentang adanya pembebasan denda, termasuk kemudahan dalam kepengurusan bea balik nama kendaraan bermotor,” kata Agustiana saat sosialisasi tersebut di Tenggarong.
Kebijakan Bebas Denda PKB, BBNKB II, dan Diskon PKB ini diharapkan dapat meringankan beban para wajib pajak dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya.

Aji Agustiana mengajak seluruh masyarakat Kaltim terkhusus masyarakat yang ada di kukar untuk memanfaatkan mementum ini. “Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” katanya.

Dispenda Kaltim, lanjutnya, terus mengoptimalisasi pendapatan pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dengan pemberian keringanan pembayaran pajak PKB kepada masyarakat /wajib pajak.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kaltim nomor 100.3.3.1/K.832/2023 tanggal 28 November 2023 tentang pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Termasuk tidak ada sanksi denda Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan seterusnya, Pembebasan pajak progresif, dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor. (gal)

 

wartaikn.com @ 2023