886 total views, 2 views today
Marangkayu, WARTAIKN.COM – Pemerintah desa memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada bupati melalui camat, sebagai pertanggungjawaban terhadap penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun.
Kemudian menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPDes) kepada masyarakat melalui berbagai media seperti papan pengumuman dan/atau website desa.
“Ketiga jenis laporan ini harus disampaikan secara rutin paling lambat akhir Maret setiap tahun,” ujar Bupati Kukar Edi Damansyah saat mengambil sumpah jabatan dan pelantikan anggota BPD di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Peranget Baru, Kecamatan Marang Kayu, Rabu (22/11).
Dalam kesempatan itu bupati mendorong anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD dari tujuh desa dapat meningkatkan ekonomi desa serta mengawal penyususnan RPJM Desa, RKP-Desa serta APB Desa dan pelaksanaannya.
Tujuh desa yang dilakukan pelantikan PAW Anggota BPD itu adalah Desa Peranget Baru, Marangkayu, Suka Maju, Mulawarman, Tenggarong Seberang, Kota Bangun Ulu, dan Desa Kota Bangun.
Ia juga mengingatkan bahwa BPD adalah badan yang posisinya sebagai mitra pemerintah desa, sehingga harus dapat mengawal penyusunan RPJM-Desa, RKP-Desa serta APB-Desa dan pelaksanaannya.
BPD juga berkewajiban menyampaikan Laporan Kinerja BPD yang disampaikan kepada bupati melalui camat, perlu disampaikan juga kepada kepala desa dan Forum Musyawarah Desa, paling lambat di pertengahan April setiap tahun.
“BPD menjadi bagian penting dalam mengawal kebijakan pemerintah kabupaten melalui Program Dedikasi Kukar Idaman, sehingga kegiatan yang dilaksanakan di desa tetap sejalan dan selaras dengan visi pemerintah kabupaten dalam mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia,” ujarnya.
Bupati juga berpesan agar anggota BPD menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Semakin aktif dan efektif anggota BPD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, katanya, maka semakin baik pula kinerja BPD dalam pemerintahan desa.
Anggota BPD yang baru dilantik, lanjutnya, hanya turut serta dalam upaya membantu percepatan proses penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa melalui pengelolaan keuangan desa, sesuai agenda dan tahapan yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terlebih saat ini kita sudah mendekati akhir bulan November, yakni sesuai agenda pemerintahan desa, telah memasuki proses penyusunan dan pembahasan APB Desa,” kata bupati. (Adv/ Diskominfo Kukar).