686 total views, 2 views today
Samarinda, WARTAIKN.COM – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) mendukung target Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) nasional pada 2024 sebesar 57,67, IPP KaltIm pun akan terus didongkrak hingga mencapai angka tersebut.
“Tahun 2024 peringkat IPP KaltIm ditargetkan naik ke posisi 7 besar nasional, dari saat ini yang berada di peringkat 17, sehingga berbagai cara terus dilakukan untuk mewujudkan target tersebut,” kata Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma di Samarinda, Kamis.
Ia menyatakan bahwa IPP di Kaltim tergolong rendah yang tercatat 52,50. Indeks ini masih di bawah rata-rata IPP Indonesia yang berada di angka 53,33.
Secara nasional IPP Kaltim berada di peringkat 17 di seluruh Indonesia, sehingga perlu kerja keras untuk mendongkrak hingga naik ke posisi 7 besar pada tahun 2024 dengan target indeks di angka 57,67 sesuai target nasional.
Untuk mencapai target itu, cara yang ditempuh saat ini antara lain memberdayakan pemuda di berbagai bidang, termasuk melakukan pembinaan dan pendampingan bagi kaum muda bidang usaha maupun menciptakan wirausaha baru.
Kemudian melakukan pemberdayaan Karang Taruna dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait baik di tingkat Provinsi Kaltim maupun kabupaten / kota seperti Dinas Sosial,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa maupun pihak lain.
Ia menyatakan bahwa Dispora Kaltim memiliki tanggung jawab dalam mendorong peran serta pemuda berpartisipasi dan mengambil peran dalam pembangunan, utamanya pada domain kepemudaan.
Yakni domain yang terkait dengan indikator pemuda ikut kegiatan organisasi pemuda yang sesuai norma-norma dan peraturan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang kepemudaan.
Tujuannya adalah untuk mendorong tercapainya peran aktif pemuda sebagai agen perubahan dalam mengembangkan pendidikan politik, kepedulian terhadap masyarakat, kepedulian terhadap lingkungan hidup, agen kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Guna mewujudkan ini, Pemprov Kaltim telah menerbitkan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, sebagai tindak lanjut dalam meningkatkan IPP, dalam hal ini partisipasi dan kepemimpinan, sehingga perda tersebut menjadi acuan legal. (ADv/ Dispora Kaltim)