Pembinaan Paskibraka Kini Kolaboratif Dispora dengan Kesbangpol

paskibraka
Anggota Paskibraka saat Peringtan Sumpah Pemuda ke-95 tahun 2023

 636 total views,  2 views today

Samarinda, WARTAIKN.COM – Pembinaan terhadap calon anggota maupun yang telah menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) kini lebih ringan dan lebih luas, karena dilakukan oleh dua organisasi perangkat daerah (OPD), beda dengan sebelumnya yang hanya dilakukan oleh satu OPD.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51/2022, tentang rekrutmen calon anggotaPaskibraka yang mengalami perubahan.

Dalam perpres ini mengatur perubahan aturan seleksi, yakni yang awalnya penetapan hasil seleksi dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), namun kemudian diambil alih oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Menurut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim M Agus Hari Kesuma, dengan adanya peraturan tersebut, maka rekrutmen anggota paskibraka akan menjadi program antara Dispora Kaltim dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim.

“Kami melakukan rekrutmen, setelah proses perekrutan selesai, baru kemudia diserahkan ke Kesbangpol,” kata Agus di Samarinda, Selasa (31/10).

Namun dalam hal ini, penetapan anggota ditentukan oleh pihak Kesbangpol Kaltim, sementara Dispora tetap punya peran terhadap seleksi calon pengibar bendera, sehingga kedua OPD ini sama-sama membina Paskibraka.

Agus juga mengatakan bahwa ada perintah dari Badan Pembinaan Pemikiran Pancasila (BPIP), yakni pembinaan terkait kesatuan Negara Indonesia dilimpahkan ke Kesbangpol, namun dalam hal ini masih ada peran yang dilakukan oleh Dispora.

Agus memastikan seleksi paskibraka akan menjadi program kolaborasi antara Dispora Kaltim dan Kesbangpol. Mengingat, pelaksanaan pelatihan dan karantina pun tetap dilakukan di kawasan GOR Kadrie Oening, Samarinda.

Ia melanjutkan, mengacu pada Perpres Nomor 51/2022 ini, maka program dan pembinaan bagi Paskibraka harus dilaksanakan dengan mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Program Paskibraka dilaksanakan kepada Paskibraka, Purnapaskibraka, dan Purnapaskibraka Duta Pancasila, termasuk terhadap aktivitas kepaskibrakaan.

Berdasarkan perpres itu, maka Paskibraka bertugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila. (Adv/ Dispora Kaltim)

wartaikn.com @ 2023