566 total views, 2 views today
Tenggarong, WARTAIKN.COM -, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memberikan pendampingan untuk pemerintah desa dalam merancang sejumlah peraturan, dengan giat dikemas dalam “Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tahun 2023”.
Pendampingan untuk pemerintah desa tersebut menjadi forum strategis guna menciptakan keseragaman untuk penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan, sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik itu adalah yang selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat saat membuka kegiatan itu di Hotel Harris Samarinda, Kamis (26/10).
Giat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Arianto beserta jajaran, sejumlah camat di Kukar, gugus tugas pendamping desa sebagai pelatih/ nara sumber, para kepala desa, dan pihak terkait lainnya.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan Pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom (otonomi desa) serta memberikan banyak peran kepada desa.
Desa dalam menjalankan perannya dapat aktif membentuk lembaga kemasyarakatan desa, seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
“Lembaga kemasyarakatan desa tersebut semuanya dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan desa setempat,” kata Akhmad Taufik. (Gal/ Adv/ Diskominfo Kukar).