Arsip Merupakan Bahan Akuntabilitas Kinerja

asisten 1
asisten 1 Setkab Kukar

 560 total views,  2 views today

Tenggarong, WARTAIKN.COM – Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, arsip merupakan bahan akiuntabilitas kinerja, sehingga ia meminta semua pihak untuk memperhatikan kearsipan dengan cara menjaga agar tidak rusak.

“Hal ini sesuai dengan target RPJMD Kabupaten Kukar tahun 2021-2026 dalam Indikator Kinerja Kunci (IKK), bahwa ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, dan untuk pertanggungjawaban,” kata Taufik.

Ia mengatakan ini saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan & Perpustakaan serta Strategi Penataan Arsip Tekstual, bagi perangkat daerah, desa, kelurahan, BUMD, ormas dan perguruan tinggi di Kukar, pada Senin (23/10) di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Kukar, di Tenggarong.

Untuk itu ia minta seluruh pihak melakukan percepatan penataan arsip secara dinamis. Hal ini berkaitan dengan penataan arsip tekstual pascapenggunaan aplikasi SRIKANDI dari proses penciptaan hingga penyusutan arsip yang ditargetkan rampung paling lambat akhir tahun 2023.

Arsip, katanya, merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sebagai hasil kegiatan dari instansi pusat dan pemerintahan daerah, maka arsip ini perlu didata, diselamatkan, dan dilestarikan dengan cara penyelamatan arsip dinamis oleh pencipta arsip dan pelestarian arsip statis oleh lembaga kearsipan daerah.

“Di lingkungan pemerintah daerah, pencipta arsip merupakan unit pengolah arsip dan unit kearsipan yang dalam kegiatan penyusutan arsip harus mengikuti kaidah-kaidah kearsipan, kemudian harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Terbitnya Perda Nomor 2/2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu dilakukan sosialisasi yang diiringi dengan penyampaian wawasan tentang strategi penataan arsip tekstual bagi Perangkat Daerah, Desa, Kelurahan, BUMD, Ormas dan Perguruan Tinggi di lingkungan Kabupaten Kukar.

Hadirnya Perda Nomor 2/2023, lanjutnya, diharapkan mampu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif di Kabupaten Kukar.

“Pemkab Kukar sangat mendukung upaya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kukar dalam mengupayakan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perpustakaan, termasuk Strategi Penataan Arsip Tekstual di lingkungan Kabupaten Kukar,” kata Taufik. (Gh/ Adv/ Diskominfo Kukar)

wartaikn.com @ 2023