666 total views, 2 views today
Balikpapan, WARTAIKN.COM – Pemerihtah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan meningkatkan keberadaan masyarakat adat yang tersebar di sejumlah desa, menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA) agar secara hukum bisa menjalankan fungsi sesuai kewenangannya.
“Kani mengapresiasi kegiatan yang digelar Pemprov Kaltim ini karena di Kukar terdapat beberapa komunitas masyarakat adat yang sedang ditangani untuk ditingkatkan statusnya,” ujar Sekkab Kukar Sunggono.
Hal ini ia katakan di sela menghadiri undangan kegiatan Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPPMHA) untuk kabupaten se-Kaltim Tahun 2023, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, pada Minggu (22/10/2023).
Sedangkan sejumlah masyarakat adat yang tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Kukar yang akan ditingkatkan statusnya tersebut antara lain masyarakat adat di Desa Kedang Ipil, Ritan Baru, Lung Anai, Lekaq Kidau, dan Desa Sungai Bawang,
Dalam upaya peningkatan status tersebut, katanya, tentu diperlukan kajian yang mendalam dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Kukar, terutama dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Hal ini perlu dilakukan karena saat ini Pemerintah Kabupaten Kukar belum memiliki peraturan daerah (Perda) dan peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang MHA, namun untuk prosesnya bisa mengacu ke Permendagri Pergub Provinsi Kaltim.
Detailnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA, kemudian Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Perlindungan MHA di Kaltim.
Untuk itu ia berharap perwakilan instansi Pemkab Kukar yang mengikuti pelatihan di Balikpapan ini, serius dalam mencemati tiap materi yang disampaikan para narasumber, sehingga setelah ini mereka bisa paham dan bisa menyusun dokumen sebagai syarat pengakuan dan perlindungan untuk MHA. (Gh/ Adv / Diskominfo Kukar).