286 total views, 4 views today
SAMARINDA, SSCNews – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyetujui pemakaman jenazah Covid – 19 bisa dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Persetujuan ini tertuang dalam surat Nomor 440/22582/100.02 pada Rabu (28/07/2021).
Surat ini diperuntukkan kepada seluruh kecamatan di Kota Samarinda untuk mensosialisasikan hal tersebut. Persetujuan ini juga sebagai tindak lanjut keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Penatalaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid -19. Dalam surat tersebut, terdapat 5 pokok pembahasan diantaranya,
Pertama, pemakaman jenazah Covid – 19 dapat dilakukan di TPU di Kota Samarinda.
Kedua, jenazah Covid – 19 dilakukan pemulasaran secara protokol kesehatan yang dilakukan oleh tim pemulasaran tingkat kecamatan.
Ketiga, jenazah Covid – 19 yang telah dilakukan pemulasaran secara protokol kesehatan dapat dipastikan aman dan memiliki resiko yang rendah terhadap penularan Covid – 19.
Keempat, proses pemakaman dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kelima, Pemerintah Kota Samarinda mengharapkan kerjasama seluruh masyarakat untuk pelaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid – 19 di masyarakat dengan menjaga situasi sosial tetap kondusif dan aman. (Disya/dil)