806 total views, 6 views today
Samarinda, WARTAIKN.COM – Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Provinsi Kalimantan Timur (SMSI Kaltim) menyatakan sikap terhadap tulisan Pemred Selasar.co, Achmad Ridwan (Awan), mengenai dugaan intimidasi terhadap dirinya, sehingga forum ini menyatakan beberapa sikap.
Pertama, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian sah dalam kehidupan demokrasi, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai serangan pribadi. Ketidaknyamanan atas pemberitaan tidak boleh diwujudkan dalam bentuk tekanan atau intimidasi terhadap wartawan maupun pemimpin redaksi.
”Kedua, pers menjalankan tugas untuk kepentingan publik dan tidak berkedudukan sebagai pihak yang memusuhi individu atau kelompok mana pun. Fungsi pers adalah menyajikan fakta secara akurat, berimbang, dan independen,” kata Ketua Forum Pemred SMSI Kaltim Endro S Efendi di Samarinda, Kamis (20/11/2025).
Ketiga, ketidaksetujuan terhadap suatu kritik hendaknya disampaikan melalui mekanisme klarifikasi, dialog, atau penyampaian data pembanding, bukan melalui ancaman, tekanan verbal, ataupun tindakan fisik.
Keempat, segala bentuk intimidasi, termasuk telepon bernada mengancam, ajakan bertemu yang bersifat menekan, hingga tantangan fisik, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Kelima, Forum Pemred SMSI Kaltim menolak seluruh bentuk tekanan yang bersumber dari organisasi, kekuasaan, atau relasi politik terhadap kerja jurnalistik.
Keenam, intimidasi terhadap satu media atau wartawan berarti intimidasi terhadap pers secara keseluruhan. Pers di Kaltim berkomitmen pada prinsip independensi dan tidak menoleransi segala bentuk tekanan terhadap insan pers yang bekerja sesuai ketentuan hukum.
Ketujuh, keberatan terhadap pemberitaan harus disalurkan melalui mekanisme resmi, yakni Hak Jawab, Hak Koreksi, atau melalui pengaduan kepada Dewan Pers, jika terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik atau penilaian bahwa suatu karya bukan produk jurnalistik.
Kedelapan, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang. Menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik, baik secara langsung maupun tidak langsung, merupakan pelanggaran hukum.
Kesembilan, Forum Pemred SMSI Kaltim mengajak semua pihak membangun ekosistem informasi yang sehat melalui dialog terbuka, penyampaian data, serta proses komunikasi yang beretika.