123 total views, 17 views today
Samarinda, WARTAIKN.COM – Insiden kebakaran yang melanda pusat perbelanjaan Big Mall Samarinda pada 3 Juni 2025, menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan dan keselamatan bangunan komersial di Kalimantan Timur (Kaltim).
Menanggapi kejadian tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sigit Wibowo, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pusat perbelanjaan dan bangunan publik lainnya untuk menjaga keamanan pengunjung.
“Big Mall bukan bangunan kecil. Ia ikon kota dan pusat kegiatan ekonomi. Setelah kebakaran, harus ada evaluasi serius, bukan hanya di tempat itu, tapi seluruh bangunan sejenis di Samarinda dan sekitarnya,” kata Sigit.
Ia menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan koordinasi antar pemerintah daerah. Menurutnya, ada tumpang tindih tanggung jawab antara Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kaltim, terutama dalam hal perizinan, pengawasan, dan pengelolaan risiko bangunan publik.
“Kalau seperti Lembuswana misalnya, itu masuk kawasan BUT. Tapi izin tetap dari Pemkot. Artinya, koordinasi lintas sektor harus lebih kuat dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sigit menambahkan bahwa kejadian ini bukan hanya soal kebakaran, tetapi juga soal sistem. Pemerintah tidak boleh hanya bersikap reaktif, melainkan perlu membentuk standar baru terkait audit teknis bangunan, keselamatan, dan kesiapan darurat di pusat perbelanjaan.
Masyarakat pun berhak mendapat jaminan rasa aman saat berada di ruang publik seperti mall. Peninjauan ulang terhadap bangunan-bangunan komersial harus segera dilakukan sebagai langkah antisipatif dan bentuk tanggung jawab publik. (Adv)