Menuju Transformasi Ekonomi Kota Samarinda 2025-2029

Aji Sofyan
Aji Sofyan Effendi

 792 total views,  90 views today

Oleh Aji Sofyan Effendi (Ketua ISEI Samarinda/Korwil Kaltim, Dosen FEB Unmul, Ketua Pusat Kajian Perencanaan Pembangunan & Keuangan Daerah-Unmul)

Samarinda, WARTAIKN.COM – Penulis sebenarnya bukan penongkrong medsos dengan berbagai variannya. Namun saat sepintas pegang HP, terkadang penulis mengintip perkembangan informasi melalui media sosial, ada beberapa video yang hilir-mudik dengan fyi atau fyp tentang Kota Samarinda.

Penulis mencoba menyerap dan merasakan bagaimana pesatnya kemajuan Samarinda sekarang, penulis justru suka membaca komentar netizen dalam video tersebut.

Beberapa netizen malah berkomenter kalau sekarang Samarinda seperti “bukan“ Kota Samarinda, (entah apa yang dirasakannya). Ada juga cuitan “nyesal ninggalin Kota Samarinda” ada juga yang mengatakan “yuk tukaran kepala daerah”.

Komentar-komentar dari netizen tersebut adalah refleksi dari respon publik terhadap Samarinda dalam menilai dan merasakan bagaimana kondisi Samarinda hari ini yang memang sangat maju dengan jargon “Menuju Kota Peradaban”.

Ada novelty (unsur kebaruan) yang dirasakan oleh warga Samarinda dalam beberapa tahun terakhir ini, seperti ada Teras Mahakam yang memukau, lebih-lebih saat sunset dan malam hari dengan permainan lampu spotlight di beberapa titik.

Teras Samarinda
Penulis tatkala bersantai di Tepi Teras Samarinda yang monumental

Lantas ada renovasi Citra Niaga ala Malioboro Yogya, ada Pasar Pagi baru yang akan dirasakan warga Samarinda di tahun 2025 yang terakses langsung dengan Citra Niaga baru.

Bahkan ada Stadion Segiri yang tidak akan “malu-maluin” untuk melaksanakan pertandingan internasional sekalipun, ada Gelora Segiri yang memikat lantaran perpaduan etnik dan modernitas, dengan panggung ala Boradway.

Ada pula terowongan pemecah kemacetan di kawasan Sungai Dama yang selama ini menjadi biang macet sehingga membuat stres pengendara.

Satu lagi, Tepian Sungai Karang Mumus yang dulu seperti melihat suasana perang Vietnam dalam serial film “Rambo” dengan segala rumah kumuhnya, kini hampir 75 persen sudah lenyap, sudah terlihat tepi sungai lapang dan bakal dihijaukan oleh Pemkot Samarinda. Bahkan yang paling “anyar” adalah adanya “China Town” di Jalan Pelabuhan dan sekitarnya.

Bahwa ada beberapa PR yang belum “difinishing” seperti penanggulangan banjir memang iya, namun saat ini progresnya sudah terjadi pengurangan titik-titik banjir secara signifikan walaupun belum 100 persen, pekerjaan itu tetap dilanjutkan pada 2025 mendatang,

Keluhan terhadap air PDAM juga akan dikurangi dengan berbagai program penambahan sambungan baru bagi warga yang belum teraliri PDAM. Peningkatan kualitas dan sistem distribusi PDAM terus dioptimalkan dalam tahun 2025.

Ada informasi bahwa pada 2025 tercapai 100 persen warga Samarinda akan dialiri PDAM dengan layanan 24 jam.

Terlepas dalam dinamika pembangunan Samarinda tersebut, pada Agustus 2024 lalu, penulis menghadiri pertemuan di Yogyakarta yang membahas tentang Transformasi Ekonomi Indonesia menuju Indonesia emas 2045.

Acara yang dilaksanakan oleh Bappenas RI bekerja sama dengan ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia) tersebut melahirkan Blue Print, Road Map dan Milestone Transformasi Ekonomi Indonesia 2025-2030 dan sampai 2045 yang merupakan Indonesia Emas tercapai.

Inti dari pembahasan transformasi ekonomi nasional ini adalah, lepasnya ketergantungan ekonomi Indonesia dari berbasis sumber daya alam (SDA) ke berbasis sumber daya buatan.

Dari industri hulu ke industri hilir, dari bahan baku ke bahan jadi, dari teknologi konvensional ke teknologi digital, dari ekonomi hitam (batu bara dan fosil) ke ekonomi hijau dan ekonomi biru.(sektor pertanian berupa agro industri dan agro bisnis).

Slide di bawah ini menunjukkan arah tranformasi tersebut.

Dalam tahapan transformasi di atas terlihat dalam jangka pendek yaitu 2025-2029, yaitu saat pemimpin daerah di manapun menang di pilkada, maka wajib melaksanakan amanat negara.

Amanat tersebut dituangkan dalam beberapa agenda, yakni penguatan fondasi transformasi, hilirisasi SDA dan penguatan riset inovasi, pencapaian pertumbuhan ekonomi di interval 5,6 persen sampai 6,1 persen.

Kemudian peranan industri pengolahan terhadap PDB mencapai 21,9 persen, serta tercapainya middle clas income sebesar 38 persen dari populasi dan seterusnya, sampai pada tahap ke- 4 yaitu 2040-2045.

Lalu bagaimana agenda tranformasi ekonomi Kota Samarinda 2025-2029?

Kota Samarinda bukanlah kota yang berbasis SDA seperti daerah lain di Kalimantan Timur, tapi Samarinda adalah kota berbasis jasa dan perdagangan, tentu jauh lebih mudah mencapai transformasi ekonomi ketimbang berbasis SDA.

Dalam sebuah pertemuan di Teras Mahakam beberapa waktu lalu, seorang calon Kepala Daerah Kota Samarinda menjelaskan tentang pentingnya divesifikasi kota.

Langkah ini memang strategis dan sangat diperlukan dalam rangka kesinambungan pembangunan di kota ini.

Transformasi ekonomi Samarinda yang saat ini berbasis pada sektor jasa dan perdagangan, memerlukan strategi lebih terarah agar mampu beradaptasi dengan tantangan global dan memaksimalkan potensi lokal.

Berikut beberapa arah transformasi ekonomi Kota Samarinda yang dapat dipertimbangkan:
1. Diversifikasi Ekonomi.
Untuk mengurangi ketergantungan pada sektor jasa dan perdagangan, Samarinda dapat mendorong pengembangan sektor lain, seperti industri kreatif, manufaktur ringan, dan agribisnis berbasis teknologi.

Kota ini masih memiliki sumber daya alam melimpah, sehingga sektor pertanian dan perikanan berkelanjutan juga bisa menjadi pilar diversifikasi ekonomi.

2. Pengembangan Sektor Pariwisata
Samarinda memiliki potensi besar di sektor pariwisata, khususnya dengan keindahan alam dan kekayaan budaya Kalimantan Timur.
Peningkatan infrastruktur dan promosi pariwisata, termasuk pariwisata budaya dan ekowisata, dapat menciptakan lapangan kerja baru serta meningkatkan pendapatan daerah.

3. Penguatan Infrastruktur Teknologi dan Digitalisasi
Mendorong investasi di bidang infrastruktur digital, seperti jaringan internet berkecepatan tinggi dan platform e-commerce lokal, dapat mendukung UKM dan memperluas pasar mereka.
Peningkatan adopsi teknologi di berbagai sektor, termasuk jasa dan perdagangan, akan membantu Samarinda lebih kompetitif di era digital.

4. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan vokasi yang lebih terarah pada kebutuhan industri masa depan (seperti teknologi informasi, robotika, dan pengelolaan lingkungan) sangat penting. Pemerintah dapat bekerja sama dengan sektor swasta untuk memastikan bahwa tenaga kerja lokal memiliki keterampilan yang dibutuhkan di pasar global.

5. Pengembangan Ekonomi Hijau (Green Economy) dan ekonomi Biru (Kemaritiman).S

Samarinda dapat memposisikan diri sebagai kota yang peduli lingkungan dengan mempromosikan ekonomi hijau, seperti penggunaan energi terbarukan, pembangunan berkelanjutan, dan pengelolaan limbah yang efisien.

Hal ini tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga dapat menarik investasi dari perusahaan yang peduli lingkungan serta potensi Sungai Mahakam yang sangat besar, khususnya di sektor perikanan sungai maupun darat.

6. Pengembangan Kawasan Industri dan Logistik.

Sebagai kota yang strategis di Kalimantan Timur, Samarinda dapat mengembangkan kawasan industri dan logistik modern yang terintegrasi dengan pelabuhan, jalan tol, dan bandara. Hal ini akan mendukung pertumbuhan sektor perdagangan, baik domestik maupun internasional.

Dengan strategi yang terintegrasi dan dukungan kebijakan yang tepat, Samarinda dapat memperkuat posisi ekonominya dan menjadi lebih mandiri serta berkelanjutan di masa depan.

Transformasi dan diversifikasi arah bisnis warga Kota Samarinda dan BUMD Kota Samarinda serta regulasi yang harus disiapkan Pemerintah Kota Samarinda.

Untuk mewujudkan transformasi ekonomi di Kota Samarinda, beberapa contoh konkret bisnis yang dapat dikembangkan oleh masyarakat atau Perusahaan Daerah (Perusda), serta regulasi yang perlu diterbitkan oleh pemerintah kota, adalah sebagai berikut:

1. Bisnis Bidang Ekonomi Kreatif.
Contoh Bisnis:
a. Crafting & Seni Lokal: Pengembangan usaha kerajinan tangan (handicraft) berbasis budaya Banjar, Dayak, dan Kutai yang dijual di pasar lokal dan
internasional.

b. Desain Digital & Animasi: Membangun studio desain grafis dan animasi yang fokus pada konten-konten lokal atau menjadi outsourcing bagi industri media nasional dan internasional.

c. Regulasi Pemerintah:
– Incentive Program: Memberikan insentif pajak dan kemudahan perizinan bagi usaha ekonomi kreatif baru.
– Pusat Inkubator Kreatif: Pemerintah dapat membangun pusat inkubator bagi startup di bidang ekonomi kreatif, menyediakan pelatihan, akses modal, dan ruang kerja bersama

2. Ekowisata dan Pariwisata Budaya.
Contoh Bisnis:
a. Ekowisata Sungai Mahakam: Menyediakan jasa tur ekowisata di sekitar Sungai Mahakam yang memadukan wisata alam dan budaya lokal.
Masyarakat bisa membuka jasa penginapan berbasis rumah tradisional dan homestay, serta penyediaan kuliner lokal.

b. Wisata Budaya Dayak, Banjar dan kutai:
Membangun desa wisata yang menampilkan kearifan lokal serta tradisi seni dan budaya dari suku Dayak, Banjar dan Kutai dengan paket tour terpadu.

c. Regulasi Pemerintah:
– Peraturan Zonasi Pariwisata: Pemerintah kota perlu menetapkan zonasi
khusus pariwisata untuk memastikan kelestarian alam dan budaya.
– Standardisasi dan Sertifikasi Pelayanan: Untuk menjamin kualitas layanan
pariwisata, perlu ada regulasi yang mengatur sertifikasi standar pelayanan
pariwisata, terutama di sektor ekowisata dan budaya.

3. Industri Pengolahan Hasil Pertanian dan Perikanan
Contoh Bisnis:
a. Pengolahan Produk Perikanan:
Mendirikan pabrik pengolahan ikan atau udang lokal menjadi produk bernilai tambah seperti ikan kaleng, frozen food, atau produk olahan lainnya yang memiliki pasar di dalam dan luar negeri.

b. Produk Olahan Pertanian Organik:
Memproduksi dan memasarkan produk-produk pangan organik seperti beras, sayuran, dan rempah-rempah yang diolah menjadi produk kemasan premium.

c. Regulasi Pemerintah:
Kemudahan Perizinan untuk Industri Pengolahan:
Pemerintah perlu memberikan kemudahan perizinan bagi industri pengolahan kecil-menengah dengan regulasi yang jelas dan transparan.
– Perlindungan Produk Lokal (Local Content Requirement):
Mengeluarkan kebijakan yang mendukung produk-produk lokal agar memiliki pangsa pasar lebih luas, termasuk promosi intensif dan pembatasan produk impor di sektor-sektor tertentu.

4. Bisnis Teknologi & Digital.
Contoh Bisnis:
a. Marketplace Lokal & Platform E-commerce:
Masyarakat bisa mendirikan platform e-commerce yang fokus menjual produk-produk lokal Samarinda khususnya dan
Kalimantan Timur umumnya:
Ini termasuk usaha di bidang logistik lokal yang mendukung pengiriman antar pulau.

b. Agro-tech Startup: Pengembangan startup berbasis teknologi yang memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung sektor agrikultur dan perikanan, seperti platform digital untuk distribusi hasil pertanian atau aplikasi pengelolaan peternakan/pemasaran produk perikanan.

c. Regulasi Pemerintah:
– Pengembangan Infrastruktur Digital:
Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi yang mendukung pembangunan infrastruktur internet dan digital secara luas, khususnya di daerah pinggiran yang masih minim akses
internet.
– Dukungan Modal dan Pembebasan Pajak Awal: Pemerintah bisa memberikan pembebasan pajak awal bagi startup teknologi yang membantu transformasi ekonomi lokal dan memberikan akses ke pendanaan hibah atau modal ventura.

5. Bisnis Energi Terbarukan.
Contoh Bisnis:
a. PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya):
Masyarakat atau Perusda dapat mengembangkan bisnis pembangkit listrik tenaga surya yang memanfaatkan atap-atap bangunan atau lahan luas di sekitar Samarinda untuk memasok energi ramah lingkungan.

b. Biomassa & Pengolahan Limbah:
Mengembangkan bisnis pengolahan limbah menjadi energi melalui teknologi biomassa, khususnya dari limbah pertanian atau kayu.

c. Regulasi Pemerintah:
– Skema Feed-in Tariff:
Pemerintah perlu menerbitkan regulasi yang memungkinkan bisnis energi terbarukan untuk menjual listrik mereka ke PLN dengan harga yang menguntungkan melalui skema feed-in tariff.
– Penerapan Green Building Standard:
Regulasi yang mewajibkan penggunaan energi terbarukan dalam konstruksi bangunan baru atau proyek besar di Samarinda.

6. Industri di Samarinda Seberang.

Samarinda Seberang adalah bagian dari Kota Samarinda yang dibelah oleh Sungai Mahakam dan dihubungkan oleh Jembatan Mahakam.

Masa lalu, daerah ini terkenal dengan produk ”Sarung Samarinda” yang terkenal sampai ekspor ke manca negara karena kualitasnya yang tidak tertandingi, namun sayangnya karena minimnya bahan baku yang masih impor, lambat laun produksi sarung tenun ini mulai berkurang.

Namun demikian, kebijakan intervensi Pemerintah Kota Samarinda untuk menghidupkan industri gament sarung tenun ini bisa menjadi suatu keniscayaan untuk move on dan menjadi leading sektor produksi khas Samarinda.

Diagram di bawah ini menunjukkan bagaimana industri garment sarung tenun Samarinda dapat kembali menjadi produk unggulan transformasi ekonomi.

7. Peran Perusahaan Daerah (Perusda)
a. Pengelolaan Kawasan Industri:
Perusda dapat berperan sebagai pengelola kawasan industri yang fokus pada sektor-sektor strategis, seperti industri pengolahan hasil pertanian, perikanan, serta energi terbarukan.

b. Perdagangan Komoditas:
Perusda dapat menjadi penyalur atau eksportir produk-produk lokal, seperti kayu olahan, produk pertanian, dan perikanan yang sudah diolah menjadi produk bernilai tambah.

8. Regulasi Kunci untuk Kelangsungan Transformasi Ekonomi Kota Samarinda 2025-2029
a. Peraturan Daerah (Perda) tentang Investasi Lokal:
Menerbitkan Perda yang mengatur investasi lokal dengan memberikan insentif kepada investor yang berinvestasi di sektor-sektor baru dan strategis untuk diversifikasi ekonomi.

b. Penguatan Kerja Sama Swasta dan Pemerintah (PPP):
Regulasi yang mendorong Public-Private Partnership (PPP) dalam proyek infrastruktur ekonomi dan digital, sehingga mempercepat transformasi tanpa membebani APBD.

c. Peningkatan SDM Melalui Peraturan Pendidikan Vokasi:
Mendorong pengembangan pendidikan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan industri masa depan melalui kerjasama antara pemerintah, industri, dan lembaga pendidikan.

d. Regulasi untuk Kemudahan Usaha:
Simplifikasi regulasi usaha dan izin bisnis melalui sistem daring yang terintegrasi, serta pengurangan biaya perizinan untuk UMKM baru.

Dengan pengembangan bisnis-bisnis ini dan dukungan regulasi yang tepat, Samarinda dapat bertransformasi menjadi kota yang lebih dinamis dan berkelanjutan semoga.

Dengan semangat kebersamaan antara pemerintah kota bersama seluruh OPD serta warganya, maka dapat dipastikan bahwa Transformasi Ekonomi Kota Sanarinda 2025-2029 pasti akan tercapai.

Apalagi Pemerintah Kota Samarinda memiliki tim tangguh 24 jam yaitu TWAP (Tim Walikota Untuk Akselerasi Pembangunan) di bawah komando Bang Syafaruddin yang nonstop di lapangan, pasti akan memudahkan pemerintah untuk menyelesaikan ”BottleNeck” di lapangan.(ASE)

wartaikn.com @ 2023