1,638 total views, 4 views today
Bontang, WARTAIKN.COM – Guna meningkatkan kompetensi ASN sekaligus untuk meningkatkan capaian Indeks Profesionalisme ASN, BKPSDM Kota Bontang menyelenggarakan Pelatihan Teknis dengan tema “Etika Birokrasi”.
Pelatihan Teknis ini diikuti oleh seluruh Sekretaris Dinas, Badan, Kecamatan dan beberapa Sekretaris Kelurahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto, menyampaikan hal tersebut pada saat membuka acara Pelatihan Teknis, di Hotel Equator, Bontang, Kamis (7/3).
Sudi menambahkan, Pelatihan Teknis ini juga dalam rangka meningkatkan Indeks Profesionalisme ASN (IPA), kendatipun IPA Kota Bontang sudah paling tinggi nilainya dibandingkan kabupaten/kota lain se Kaltim.
Ketua Panitia Penyelenggara, Wendi Andriansyah yang juga Kepala Bidang Pengadaan Mutasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bontang, dalam laporannya menyampaikan, Pelatihan Teknis ini diikuti 50 peserta selama dua hari penuh, yaitu tanggal 7 dan 8 Maret 2024.
Lebih lanjut Wendi mengatakan bahwa panitia menghadirkan dua narasumber dari Widyaiswara BPSDM Kaltim.
Di hari pertama, Jauhar Efendi, selaku Widyaiswara Ahli Utama, menyampaikan materi tentang “Kepemimpinan dan Etika Pemerintahan”. Sedangkan di hari kedua, Ery Arifullah, Widyaiswara Ahli Madya, menyampaikan materi tentang “Etika Birokrasi”.
Jauhar menyampaikan bahwa seluruh peserta sangat antusias mengikuti Bimtek ini. Apalagi ketika sesi tanya jawab dan sesi studi kasus.
“Peserta ada yang menanyakan, kenapa integritas, kejujuran menjunjung tinggi etika bagi seorang pemimpin itu penting,” katanya.
Jauhar menambahkan, ada juga yang bertanya apakah ada hukum karma bagi seorang PNS, karena dulu pernah ditugaskan pimpinan untuk mengerjakan suatu tugas, padahal tugas tersebut bukan bidang tugasnya. Sementara pimpinan memaksa untuk melaksanakan tugas tersebut supaya cepat selesai.
Menjawab pertanyaan tersebut, Jauhar mengatakan, dalam birokrasi pemerintahan tidak dikenal istilah hukum karma. Ini murni persoalan etika birokrasi.
Lebih lanjut, Jauhar mengatakan, ketika seorang PNS diberi tugas tambahan oleh pimpinan yang bukan bidang tugasnya, sudah seharusnya pimpinan memberitahukan kepada bawahan yang memiliki tugas tanggungjawab yang akan dialihkan kepada PNS yang lain.
Selain itu, PNS yang mendapatkan tugas tambahan juga harus izin dan memberitahukan kepada PNS yang seharusnya melaksanakan tugas tersebut, soal tambahan tugas yang diberikan pimpinan.
Dengan demikian, tambah Jauhar, hal ini bisa mengurangi kesalahpahaman di antara mereka dan mencegah disharmoni. (MJE)