Dispora Kaltim Terus Tingkatkan Kualitas Pemuda dan Olahraga

Pegawai Dispora Kaltim saat mengikuti apel

 392 total views,  4 views today

Samarinda, WARTAIKN.COM – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya kepemudaan hingga meningkatkan kualitas keolahragaan, karena hal ini sesuai dengan visi dan misi dinas tersebut.

“Untuk mewujudkan visi misi ini, tentu dilakukan bersama antarbidang dan kesekretariatan. Semuanya saling koordinasi dan kolaborasi untuk mencapai keberhasilan,” kata Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dispora Kaltim Bagus Surya Saputra Sugiarta di Samarinda, Kamis (9/11).

Di Dispora Kaltim, katanya, terdapat empat bidang dan satu sekretariat. Masing-masing bidang mempunyai tugas dan fungsi berbeda, seperti Bidang Pemberdayaan Pemuda, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pembudayaan Olahraga, dan Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Ia kemudian menerangkan tentang tugas dan fungsi di bidang yang dipimpinnya, karena selama ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan bidang ini dengan bidang yang lain.

Kegiatan Bidang Pembudayaan Olahraga, katanya, mempunyai fungsi melaksanakan dan menyiapkan bahan perumusan kebijakan, melakukan koordinasi, melakukan pembinaan, bimbingan, pengendalian teknis dan olahraga.

Ada beberapa kegiatan yang selalu dilaksanakan secara rutin seperti pembinaan pusat pendidikan dan pelatihan pelajar, olahraga tingkat pelajar, penilaian Sport Development Index (SDI), inventarisasi terkait permasalahan olahraga.

Pihaknya juga terus melakukan pelatihan SDM olahraga masyarakat tradisional, melakukan pembinaan olahraga disabilitas, melakukan pemilihan duta olahraga dan pemberian penghargaan serta bonus kepada atlet yang berprestasi baik di nasional maupun internasional.

Ia juga mengatakan bahwa tugas dan fungsi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 66/ 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim.

Ia kemudian fokus pada isi Pasal 15 dalam Pergub tersebut, yakni penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga, penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang pembudayaan olahraga.

Kemudian penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis olahraga pendidikan dan sentra olahraga, penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus.

“Lantas penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis kemitraan dan penghargaan olahraga, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dispora sesuai dengan tugas dan fungsinya,” kata Bagus. (Abn/ Adv/ Dispora Kaltim).

wartaikn.com @ 2023