486 total views, 4 views today
Samarinda, WARTAIKN.COM – Sebagai upaya untuk mengetahui tingkat kematangan perangkat daerah, maka tiap tahun dilakukan penilaian kematangan perangkat daerah, melalui pengumpulan data dan informasi untuk mendapat bukti-bukti empirik sesuai dengan indikator evaluasi dan penilaian.
Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Sekdisprov Kaltim) Sri Wartini, mewakili Kadispora Agus Hari Kesemua, memimpin Rapat Penilaian Kematangan Penataan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Jumat (27 Oktober 2023).
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran SekretarisProvinsi Kaltim, bahwa sebelum melakukan finalisasi dalam skema penilaian terkait surat edaran yang dimaksud, maka perlu untuk menjadi perhatian mengenai hal-hal yang menjadi indikator penilaian.
“Untuk itu, mari kita semua saling bekerja sama serta mengongkretkan semua dokumen yang terkumpul agar memudahkan proses penilaian yang dilakukan ini,” kata Sri Wartini.
Penilaian yang dilakukan ini merupakan salah satu komponen variabel pengungkit indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai dasar Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN pada pemerintah daerah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2020.
Sedangkan penilaian kematangan organisasi perangkat daerah merupakan penilaian terhadap tata laksana, budaya organisasi, dan inovasi dengan tingkat kematangan yang meliputi sejumlah hal.
Sejumlah hal tersebut meliputi perencanaan, monitoring dan pengendalian, mutu layanan, standar operasional prosedur, pendidikan dan pelatihan, analisis kebijakan dan pemecahan masalah, manajemen sumber daya terukur, manajemen risiko, pengukuran kinerja, pengembangan inovasi layanan, dan budaya organisasi. (Adv/ Dispora Kaltim)