560 total views, 4 views today
Tenggarong, WARTAIKN.COM – Peraturan Desa (Perdes) merupakan dasar legitimasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa (Pemdes), karena menjadi pijakan bagi kepala desa beserta perangkat dan badan perusyawaratan desa (BPD).
“Perdes sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat saat membuka Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Hotel Harris Samarinda, Kamis (26/10).
Perdes juga menjadi pedoman bagi Pemdes dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Proses penyusunan Perdes yang mebutuhkan waktu panjang, katanya, seringkali membutuhkan pendampingan dari para tenaga ahli yang berkompeten di bidang penyusunan dokumen peraturan. Untuk itu, diperlukan penyusunan yang matang mengenai Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) sebagai perangkat dasar legitimasi.
Pemetaan bentang yang dimulai dari bentang sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, teknologi, hingga sumber daya manusia, merupakan hal yang sangat diperlukan dalam menyusun Raperdes.
Pemetaan tersebut membantu penyusunan ruang lingkup Raperdes, membentuk konsep, dan membantu dalam menentukan strategi serta arahan yang dimuat dalam peraturan desa.
“Untuk itu saya harap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemetaan terbaru dari tema atau isu yang diangkat dalam Reperdes Lembaga Kemasyarakatan Desa,” kata Taufik.
Hadir di kegitan ini antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Arianto, Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar A.Riyandi Elvandar, sejumlah camat di Kukar, para kepala desa, dan gugus tugas pendamping desa sebagai pelatih atau narasumber. (Gh/ Adv/ Diskominfo Kukar)