630 total views, 4 views today
Kukar, WARTAIKN.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal serta Kepatuhan Perusahaan dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
FGD yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar tersebut, dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekertariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip Haryanto, di Hotel Haris Samarinda, pada Rabu (25/10/2023).
Plt Asisten III mengatakan, perlu adanya kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Kukar untuk melindungi tenaga kerja lokal, agar mendapatkan kesempatan untuk bekerja di tempat-tempat kerja yang ada.
Selama ini tenaga kerja lokal lebih banyak terserap sebagai tenaga kerja non skill, atau sebagai operator pada perusahaan tambang batubara.
Untuk mengakomodir tenaga kerja yang tersedia, perlu dilakukan berbagai upaya oleh Pemerintah Kabupaten Kukar, melalui Dians Transmigrasi dan Tenaga Kerja Distransnaker Kukar, para pencari kerja diberikan kesempatan, untuk meningkatkan kompetensi dan menambah pengetahuan serta keterampilan dengan cara diikutkan pada berbagai program pelatihan sebagai bekal bagi pencari kerja.
Selain memastikan para tenaga kerja mendapatkan peluang untuk bekerja, para pekerja juga berhak untuk mendapatkan perlindungan, terutama dalam hal keselamatan dan kesehatannya.
Perlindungan terhadap pekerja ini tertuang dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 86 ayat (2), bahwa perlindungan terhadap pekerja dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.
“Perlu juga untuk menjadi perhatian kita bahwa, agar senantiasa berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan dalam hal penegakan hukum. Karena fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan ada pada Pengawas Ketenagakerjaan,” katanya.
Oleh karena itu, melalui FGD kali ini perlu dirumuskan kebijakan yang berpihak pada tenaga kerja, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada, sehingga dapat benar-benar diterapkan dan bermanfaat bagi kesejahteraan tenaga kerja di Kukar.
Tenaga Kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja atau aktif mencari kerja, yang masih mau dan mampu untuk melakukan pekerjaan.
Sedangkan Tenaga kerja lokal adalah tenaga kerja tempatan atau tenaga kerja asli dari suatu daerah, dengan kemampuan untuk mengeluarkan usaha tiap satuan waktu guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain. (Rob/ Adv/ Diskominfo Kukar)