1,648 total views, 4 views today
Samarinda, WARTAIKN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda menetapkan NS (57, swasta) jadi tersangka atas pengelolaan dana hibah KONI Samarinda pada 2016 dengan kerugian negara sekira Rp2,6 miliar.
“NS yang kini bertatus tersangka, pada 2016 lalu pernah menjabat sebagai Bendahara KONI Kota Samarinda. Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian sekitarnya Rp2,6 miliar,” ujar Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda pada Jumat (25/8).
Melalui Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem ia melanjutkan, kerugian negara yang ditaksir Rp2,6 miliar ini berdasarkan dari hasil audit perhitungan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim.
Termasuk adanya laporan masyarakat tentang adanya kecurigaan atas pengelolaan dana hibah dari Pemkot Samarinda tersebut, sehingga penyidik Kejari Samarinda segera melakukan pengusutan perkara tersebut.
NS dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia menyatakan, meski NS telah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena sejauh ini NS selalu bersikap kooperatif.
“Tim penyidik saat ini pun masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik dari internal maupun eksternal KONI Samarinda, guna memperkuat dan menentukan pihak mana saja yang terlibat dalam penyelewengan dana hibah itu,” kata Erfandy. (gal).