BSDM Kaltim Beri Penghargaan 10 ASN Peraih Jam Pelajaran Tertinggi

Novi Satria Jatmiko, Widyaiswara Ahli Pertama, penerima penghargaan peringkat ke-1 Pengembangan Bangkom Foto: Andi Muliandi
Novi Satria Jatmiko, Widyaiswara Ahli Pertama, penerima penghargaan peringkat ke-1 Pengembangan Bangkom. (Foto: Andi Muliandi)

 525 total views,  66 views today

Samarinda, WARTAIKN.COM – Mengawali Tahun Baru 2026, Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi, memberikan apresiasi kepada 10 ASN peraih tertinggi jumlah jam pelajaran dalam pengembangan kompetensi selama 2025.

Apresiasi diberikan ketika memimpin Apel pagi (6/1), di halaman Kantor BPSDM Kaltim. Apresiasi diberikan dalam bentuk penyerahan piagam penghargaan dan tanda mata.

Sebelumnya, Nina Dewi juga mengumumkan, bahwa capaian serapan anggaran BPSDM Kaltim menduduki peringkat 5 (lima) besar di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sejalan dengan tingkat penyerapan anggaran yang cukup tinggi, Kepala BPSDM Kaltim juga memberikan apresiasi kepada para Pejabat Administrator atau pejabat eselon III secara berurutan di lingkungan BPSDM Kaltim.

Apresiasi diberikan dalam bentuk pemberian Surat Penghargaan dan tanda hati yang diterima langsung oleh para pejabat eselon III. Urutan pertama, Sekretariat. Penghargaan diterima langsung oleh Rina Kusharyanti sebagai Sekretaris BPSDM Kaltim.

Urutan kedua, Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional (PKMF). Diterima Apriyana selaku Kepala Bidang PKMF. Urutan ketiga, Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis (PKT). Penghargaan diterima Kepala Bidang PKT, Roslinda.

Sedangkan urutan keempat, atau terkhir adalah Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan (SKPK). Penghargaan dan tanda hati diterima lansung Kepala Bidang SKPK, Djaitun.

Meski pagu anggaran 2026 mengalami penurunan drastis sekitar 65 persen, ia berharap para ASN tetap bekerja dengan semangat.

“BPSDM berdasarkan aturan anggarannya menganut mandatori spending sebesar 0,37 persen dari jumlah APBD Kaltim, maka saya optimis pada Tahun 2026 ini melalui mekanisme APBD-P, akan mendapatkan pagu tambahan anggaran, sehingga tidak terlalu jauh dari ketentuan mandatori spending,” ujar Nina Dewi.

Sedangkan pemberian penghargaan bagi para ASN di bidang pengembangan kompetensi ada hal yang cukup menarik, yakni dari 10 orang peringkat tertinggi, 6 orang secara berurutan diraih para Pejabat Fungsional Widyaiswara.

Peringkat pertama, Novi Satria Jatmiko, Widyaiswara Ahli Pertama. Novi mampu mengumpulkan jam pelajaran sebanyak 780. Novi, alumnus Elektro UGM, kemudian melanjutkan S2 Magister Manajemen di Universitas Mulawarman.

Sebelum bergabung sebagai Widyaiswara di BPSDM Kaltim, ia berkarier sebagai Bankir. Pernah dipercaya sebagai Kepala Cabang Bankaltimtara di Sangatta, beberapa tahun silam.

Peringkat kedua, Muhammad Deny Sahroni, Widyaiswara Ahli Madya. Dia mampu mengumpulkan angka 5. Deny terkenal sebagai kawan yang sangat menguasai regulasi atau aturan terkait dengan kewidyaiswaraan serta pelatihan.

Mochamad Ridwan, seorang Widyaiswara Ahli Pertama masuk peringkat ketiga. Ridwan yang sebelumnya menjadi staf di BPSDM Kaltim baru bergabung menjadi Widyaiswara Tahun 2023. Selama tahun 2025 dia mampu mengumpulkan jumlah pelajaran sebanyak 546 jam pelajaran.

Peringkat keempat, Hermi Yunisa, Widyaiswara Ahli Pertama. Peringkat kelima Sugenng Chairuddin, Widyaiswara Ahli Utama, dan peringkat ke-6, Surmiati, Widyaiswara Ahli Pertama.

Adapun secara berturut-turut peringkat ke-7, 8, 9, dan 10 adalah Fandik, Herlina, Meta, Urai Gani dan Meta dari Sekretariat dan Bidang BPSDM Kalimantan Timur.

Menanggapi raihan prestasi para Widyaiswara, Jauhar Efendi, selaku Koordinator Widyaiswara merasa bersyukur dan bangga atas raihan kawan-kawan yang luar biasa.

“Sebagai widyaiswara, tugas utamanya adalah sebagai fasilitator pembelajaran sekaligus transfer ilmu pengetahuan kepada para peserta pelatihan dan keteladanan. Oleh karena itu, sebagai widyaiswara harus menjadi manusia pembelajar,” terang Jauhar.

Lebih lanjut, Jauhar menegaskan bahwa sesuai ketentuan, kewajiban para PNS untuk mengikuti pengembangan kompetensi dalam jangka waktu satu tahun minimal 20 JP (Jam Pelajaran).

Sedangkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maksimal 24 JP. Artinya, mereka sudah jauh melampui target yang ditetapkan oleh Pemerintah. Itu adalah hal yang sangat positif. (MJE)

wartaikn.com @ 2023