Ombudsman Kaltim temukan kurang bayar Rp2 miliar untuk Nakes Berau

Ombudsman Kaltim
Kepala Ombudsman Kaltim saat menyerahkan hasil pemeriksaan ke Pemkab Berau. (Ist/ Ombudsman Kaltim)

 1,033 total views,  2 views today

Samarinda, WARTAIKN.COM – Ombudsman Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan adanya kurang bayar senilai Rp2 miliar untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Berau periode Juni – Desember 2025, berdasarkan hasil pemeriksaan atas 82 laporan masyarakat yang telah ditindaklanjuti.

“Tim Pemeriksa telah melaksanakan pemeriksaan sebanyak tujuh kali terkait permintaan informasi serta data maupun penjelasan beberapa pihak sejak 11 September sampai 2 Desember 2025,” ujar Kepala Ombudsman Provinsi Kaltim Mulyadin.

Adapun pihak yang menjadi objek pemeriksaan di Kabupaten Berau adalah Asisten III, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Selain melakukan pemeriksaan, pihak terkait seperti Kantor Regional VIII BKN pun turut diminta pendapatnya terkait laporan/ keluhan 82 masyarakat yang merupakan CPNS tersebut. Termasuk pendapat ahli di bidang keuangan daerah dan hukum tata negara, untuk memperkuat pemeriksaan.

“Jumlah laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Pemeriksa Ombudsman sebanyak 82 orang. Namun pada proses pemeriksaan di Dinas Kesehatan Berau, terdapat 126 CPNS yang menduduki jabatan fungsional dari tujuh jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan ikut terdampak,” katanya.

Menurutnya, objek yang dilaporkan terkait dugaan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum Pemerintah Kabupaten Berau terkait pemberian 80 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) CPNS Jabatan Fungsional.

TPP ini tidak diatur pada Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang tidak bersesuaian dengan Romawi VIII angka 5 Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap TPP ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Hasil Pemeriksaan telah kami koordinasikan pada pihak Perwakilan BPKP Kaltim dan Perwakilan BPK Kaltim. Kemudian Selasa kemarin kami serahkan ke Pemkab Berau,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan tidak hanya menyampaikan temuan terhadap ketidaksesuaian peraturan perundangan atau dampak inmateriel dan materiel yang dirasakan oleh 126 CPNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.

“Kami merekomendasikan beberapa regulasi untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, selain untuk adanya pengajuan pengakuan hutang yang wajib dilaksanakan Pemkab Berau terkait adanya selisih kurang bayar tersebut,” ujar Mulyadin.

Sementara Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Dwi Farisa Putra Wibowo menyampaikan bahwa Tim Pemeriksa menemukan dua Maladministrasi.

Pertama, pengabaian kewajiban hukum Pemerintah Kabupaten Berau terkait pemberian 80 persen TPP CPNS Jabatan Fungsional yang tidak diatur pada Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Hal ini tidak bersesuaian dengan Romawi VIII angka 5 Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

Kedua, Tim Pemeriksa menemukan adanya kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum oleh Pemerintah Kabupaten Berau dalam menyusun Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Berau Nomor 700 Tahun 2023 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang tidak sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) huruf a.  dan Pasal 64 ayat (1) huruf c. Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan.

“Terdapat kesalahan konsideran, yaitu ketidaksesuaian penempatan rumusan baik pertimbangan maupun dasar hukum dalam konsideran menimbang dan/atau mengingat,” katanya.

Dalam hal ini, Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Berau Nomor 700 Tahun 2023 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah menggunakan konsideran Peraturan Bupati Berau Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Padahal peraturan tersebut telah dicabut sebagian, kecuali ketentuan tentang hari kerja dan jam kerja, sebagaimana Pasal 27 Peraturan Bupati Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Ditambahkan pula oleh Tim Pemeriksa, terdapat cacat substansi yaitu fakta-fakta dan syarat-syarat hukum yang menjadi dasar Keputusan telah berubah.

Dalam hal ini, Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Berau Nomor 700 Tahun 2023 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah menggunakan konsideran yang telah berubah.

Konsideran itu adalah Peraturan Bupati Berau Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Bupati Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Tim Pemeriksa berpendapat dampak dari ketidaksesuaian pemberian TPP 126 CPNS jabatan fungsional berdampak pada adanya selisih kekurangan pembayaran TPP CPNS jabatan fungsional Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Tahun 2025 sejak bulan Juni hingga Desember 2025 adalah sebesar Rp2,016 miliar.

Sedangkan untuk penyelesaian selisih kurang bayar TPP CPNS Jabatan Fungsional Kabupaten Berau, Pemkab Berau berkewajiban melakukan penatausahaan dan pengakuan utang yang dilaporkan Dinas Kesehatan kepada Ketua Tim Anggaran melalui BPKAD.

Pengalokasian anggaran dalam rangka penyelesaian utang daerah dapat dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran atau bertahap dalam beberapa tahun anggaran dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sebagaimana Peraturan Bupati Berau Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyelesaian Utang Daerah.

wartaikn.com @ 2023