Pemkab Kukar Apresiasi Dukungan DPRD untuk Pembentukan Tujuh Desa Baru

Keterangan Foto: Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, saat menyampaikan tanggapan Pemkab Kukar terhadap Raperda pembentukan tujuh desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar (ist/Prokom Kukar).

 468 total views,  2 views today

Tenggarong, WARTAIKN.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kukar atas dukungan terhadap rancangan peraturan daerah pembentukan tujuh desa baru. Tanggapan resmi disampaikan Sekretaris Daerah Sunggono dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-9, Rabu (18/6/2025).

Ketujuh desa yang akan dibentuk meliputi Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Desa Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu, serta Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut. Selain itu, Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, dan Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Pembentukan desa-desa tersebut telah melalui proses panjang dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat. Sebelumnya, Pemkab Kukar telah membentuk desa persiapan melalui Peraturan Bupati sebagai langkah awal memfasilitasi aspirasi masyarakat untuk pemekaran wilayah administratif.

“Atas nama Pemerintah daerah Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua Fraksi di DPRD Kukar yang mendukung usulan Pemerintah Daerah atas pembentukan 7 Desa di Kukar,” ujar Sunggono mewakili Bupati Edi Damansyah.

Proses pembentukan desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Tim penataan desa di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat telah melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan desa sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hasil evaluasi menunjukkan ketujuh desa persiapan dinilai layak bahkan sangat layak untuk ditetapkan menjadi desa definitif. Evaluasi tersebut juga memastikan tidak ada tumpang tindih wilayah dengan area Ibu Kota Nusantara yang sedang dikembangkan di wilayah sekitar.

Sekda menegaskan bahwa penentuan batas wilayah telah dikonsultasikan dengan masing-masing desa dan dipastikan tidak bersinggungan dengan wilayah administratif di luar Kabupaten Kukar. Hal ini untuk menghindari konflik batas wilayah di masa mendatang.

Rapat yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Kukar Junadi tersebut dihadiri 25 anggota dewan dan sejumlah pejabat Pemkab Kukar. Pembahasan Raperda akan dilanjutkan dengan konsultasi ke instansi pembina untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah.

(Adv)

wartaikn.com @ 2023