810 total views, 2 views today
Tenggarong, WARTAIKN.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah pembentukan desa baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (16/6/2025).
Asisten Administrasi Umum Dafip Haryanto menyampaikan nota penjelasan ketujuh Raperda tersebut di Ruang Sidang Utama Anggota DPRD Kukar untuk mendorong percepatan layanan pemerintahan.
Ketujuh desa yang diusulkan menjadi desa definitif meliputi Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, serta Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan.
Desa lainnya adalah Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, dan Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.
“Aspek legalnya ini sudah sangat jelas, bahwa ketujuh desa ini sudah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati. Sekarang tinggal ditingkatkan statusnya melalui persetujuan DPRD dalam bentuk Perda,” ujar Dafip.
Rencana pembentukan desa ini awalnya masuk Program Legislasi Daerah 2024 namun diundur ke 2025 karena keterbatasan waktu dan untuk memastikan persiapan yang lebih matang.
Pemkab Kukar menilai pembentukan desa definitif penting untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pemerataan pembangunan di wilayah berkembang.
“Urgensinya jelas, ini untuk mendekatkan pelayanan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi sesuai ketentuan,” tegas Dafip dalam kesempatan tersebut.