DPRD Kaltim Minta BPJS Kesehatan Longgarkan Aturan Rujukan UGD 

Darlis
M Darlis Pattalongi

 90 total views,  90 views today

Samarinda, WARTAIKN.COM – Keluhan soal unit gawat darurat (UGD) kembali mencuat ke permukaan setelah sejumlah warga Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluhkan sulitnya akses layanan kesehatan darurat pada malam hari.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi, menyampaikan keprihatinannya terhadap rigiditas aturan BPJS Kesehatan yang mewajibkan pasien terlebih dahulu mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebelum mendapat penanganan di UGD rumah sakit.

“Aturan tersebut memang penting untuk mengendalikan lonjakan pasien di UGD, namun tidak boleh diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi darurat dan jam operasional fasilitas kesehatan,” katanya di Samarinda, Selasa (17/6).

Di malam hari, katanya, banyak puskesmas tutup dan tidak semua memiliki layanan UGD. Ketika pasien mengalami keadaan gawat darurat, menunggu besok pagi hanya karena prosedur, hal ini jelas membahayakan nyawa warga.

Komisi IV yang membidangi kesehatan, pendidikan, dan sosial ini telah menerima banyak laporan dari masyarakat tentang kegagalan mendapatkan pelayanan BPJS karena dianggap melanggar prosedur alur layanan.

Darlis menegaskan, pihaknya mendorong BPJS untuk merevisi regulasi agar lebih fleksibel dan adaptif terhadap realitas di lapangan.

“Kami tidak menolak aturan. Tapi dalam hal darurat, BPJS harus bisa lebih manusiawi. Kami minta adanya pengecualian pada jam-jam malam atau di luar jam kerja, agar pasien bisa langsung ditangani UGD,” katanya.

Komisi IV akan menjadwalkan pertemuan khusus dengan perwakilan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, serta rumah sakit di Kalimantan Timur untuk membahas solusi konkret. (Adv)

 

wartaikn.com @ 2023