946 total views, 6 views today
Oleh: Kelompok 3 PKP Angkatan I Tahun 2025
Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.
Tulisan ini terinspirasi oleh tautan dalam Facebook yang diposting oleh Misman, pegiat Sungai Karang Mumus, tanggal 2 Februari 2017.
Saat itu, Misman mendampingi Kepala PKP2A Lembaga Administrasi Negara Samarinda, Dr. Mariman Darto dan jajarannya, melaksanakan susur Sungai Karang Mumus.
Dr. Mariman Darto menyampaikan keprihatinannya terhadap permasalahan Sungai Karang Mumus.
Sungai adalah sumber kehidupan, tetapi berdasarkan hasil pengamatan susur Sungai Karang Mumus, terlihat banyak permasalahan dari tindakan manusia yang tidak sejalan dengan kepentingan menempatkan sungai sebagai sumber kehidupan.
Beberapa permasalahan yang dicatat Dr. Mariman Darto pada saat itu antara lain; Pertama, Keberadaan industri seperti tempe dan tahu berada di dalam sungai dengan jumlah sekitar 15 unit.
Industri ini memanfaatkan air sungai untuk mengolah tempe dan tahu, kemudian membuang air limbah tempe ke Sungai. Kedua, Rendahnya kepedulian masyarakat.
Mereka hidup di Sungai, tetapi membuang sampah ke sungai.
Ketiga, kurangnya pengawasan instansi pemerintah terhadap bangunan rumah dan fasilitas umum yang berada di Sungai baik berizin maupun tidak berizin.
Bagaimana kemudian harapan wajah baru Sungai Karang Mumus di bawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota baru periode 2025 – 2030 Dr. H. Andi Harun dan H. Saefuddin Zuhri, SE. MM.?
Sungai Karang Mumus Dalam Pendekatan Pengelolaan DAS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Daerah Aliran Sungai (DAS) didefinisikan sebagai suatu hamparan daratan yang dibatasi oleh pembatas topografi (punggung bukit) di mana air yang berasal dari air hujan yang jatuh, terkumpul dalam kawasan tersebut.
DAS menerima, menyimpan, dan mengalirkan air hujan yang jatuh di atasnya ke sungai atau danau.
Bentang wilayah DAS dibagi pada Bagian Hulu, Tengah dan Hilir. Kita harus menyadari bahwa semua daratan sudah terbagi habis dalam wilayah DAS. Daratan yang terbagi dalam wilayah DAS ini juga terbagi habis dalam wilayah adminitrasi pemerintahan.
Hampir tidak ada satuan wilayah administrasi pemerintahan yang identik dengan hamparan DAS.
Untuk itu perlu disusun suatu rencana pengelolaan DAS untuk suatu wilayah administrasi pemerintahan terhadap Rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) maupun jangka panjang (RPJP).
Karena suatu pembangunan yang hanya berbasis pada suatu wilayah administrasi pemerintahan bisa memungkinkan terjadinya pengalokasian atau pemanfaatan ruang yang tidak sesuai pengelolaan DAS.
Dalam konteks pendekatan DAS, Sungai Karang Mumus adalah Sub bagian dari DAS Mahakam. Sungai ini memiliki panjang dari hulu ke hilir sekitar 35 km, memiliki lebar antara 10 – 30 m tergantung kawasan badan Sungai yang terpengaruh sedimentasi, pelebaran alami maupun penambahan struktur bangun di bantaran Sungai.
Bentang daratan DAS Karang Mumus memiliki luas sekitar m 31.622.04 Ha. Secara administrasi pemerintahan terbagi dalam dua wilayah yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara di bagian hulu seluas 9.200,92 Ha (29,1%) meliputi Kecamatan Muara Badak dan Tenggarong Seberang.
Lantas Kota Samarinda di bagian Tengah dan hilir seluas 22.421,07 Ha (70,9%) meliputi Kecamatan Samarinda Utara, Sungai Pinang, Samarinda Ulu, Samarinda Kota, Samarinda Ilir, Sambutan dan Anggana (BPDAS Mahakam Berau, 2017).
Berdasarkan luas administrasi + 71.800 Ha maka luas DAS Karang Mumus di Kota Samarinda sekitar 44,04% dari wilayah kota. Terdapat sekitar 390.194 jiwa penduduk bermukim di DAS Karang Mumus.
Sungai Karang Mumus memiliki fungsi dan manfaat antara lain: Pertama, Sumber Air Bersih yang digunakan masyarakat untuk sumber air minum, mandi, mencuci, dan air baku PDAM Kota Samarinda.
Kedua, Ekosistem, yaitu sebagai habitat berbagai jenis ikan tawar dan tumbuhan air. Ketiga, Irigasi, sebagai bahan baku irigasi pertanian di tengah bagian hulu di Betapus, Muang, Lempake. Keempat, fungsi transportasi yaitu jalur lalu lintas Sungai warga menuju Pasar Segiri dan Pelabuhan Samarinda meskipun fungsi ini semakin menurun karena mudahnya sarana transportasi darat.
Kelima, Pengendali Banjir, yaitu keberadaan Waduk Benanga di Kelurahan Lempake untuk menampung debit air dari hulu dan mengalirkan ke hilir dan kebutuhan irigasi. Keenam, Ekowisata, yaitu kegiatan susur sungai untuk kepentingan edukasi dan aksi sosial.
Nilai Dasar Kepemimpinan Pancasila
Gibson (1997) menyatakan kepemimpinan adalah suatu upaya penggunaan jenis-jenis pengaruh bukan paksaan untuk memotivasi orang mencapai tujuan. Hal senada juga disampaikan oleh Subarino (2011), bahwa kepemimpinan juga melibatkan pengaruh.
Menurutnya, kepemimpinan adalah suatu proses yang melibatkan pengaruh, terjadi dalam konteks individu atau kelompok, dan melibatkan pencapaian tujuan.
Kepemimpinan dapat memberikan dampak langsung kepada kualitas moral dan penyelenggaraan pelayanan lembaga atau organisasi. (Modul 1 LAN RI, 2021)
Permasalahan yang terjadi pada DAS Karang Mumus memanggil kita mengimplementasi nilai dasar Kepemimpinan Pancasila dan Bela Negara dalam upaya restorasi Sungai Karang Mumus.
Nilai dari Sila Pertama, menempatkan cara pandang kita melihat ekosistem DAS termasuk Sungai Karang Mumus di dalamnya sebagai anugerah Tuhan yang wajib dijaga.
Di sinilah nilai kekhalifahan manusia bersikap arif bijaksana menjaga Sungai dan biota air dan kehidupan manusia itu sendiri.
Nilai dari Sila Kedua, bagaimana manusia harus bertindak dengan dasar kemanusiaannya tidak menyakiti DAS Karang Mumus karena hakikatnya kerusakan DAS menurunkan harkat kemanusiaan dan keadaban.
Nilai dari Sila Ketiga, bagaimana dengan semangat persatuan dari hulu ke hilir, lintas sektor Bersatu padu menyelematkan DAS Karang Mumus.
Nilai dari Sila Keempat, bagaimana menjadi musyawarah mufakat seperti dalam rembug daerah (Musrembang) penetapan RPJMD Kota samarinda bisa merumuskan penanganan masalah DAS Karang Mumus seperti banjir, pencemaran, rehabilitasi lahan sebagai agenda utama Pembangunan daerah.
Sedangkan nilai dari sila kelima, bagaimana menempatkan hasil capaian Pembangunan bisa dinikmati secara merata, misalkan dengan membangun teras sungai dan akses ekowisata sungai.
Kolaborasi Multipihak Mewujudkan Samarinda Maju Kaltim Maju
Walikota Samarinda Periode (2021-2024) Dr. H. Andi Harun Bersama Wakilnya Dr. H. Rusmadi Wongso telah membangun legacy Samarinda sebagai Kota Pusat Peradaban.
Legacy ini mencerminkan aspirasi dan visi Samarinda untuk menjadi pusat kemajuan dalam berbagai aspek seperti budaya, pendidikan, ekonomi, infrastruktur dan lingkungan.
Pada periode 2021-2024. dalam bidang lingkungan, visi Pembangunan Kota Samarinda berfokus pada pengelolaan lingkungan berkelanjutan dan perbaikan kualitas hidup Masyarakat.
Beberapa poin utamanya antara lain; Pertama, penanganan banjir, yaitu melalui pengerukan Sungai, pembangunan drainase, revitalisasi DAS, Pembangunan polder dan embung.
Kedua, Pengelolaan sampah, mengoptimalkan program Samarinda merdeka sampah dan pengurangan sampah plastik.
Ketiga, Penghijauan Kota, yaitu dengan memperluas ruang terbuka hijau dan penanaman pohon di Kawasan strategis. Keempat, edukasi kesadaran lingkungan, yaitu melalui edukasi di sekolah atau luar sekolah, serta kampanye sadar lingkungan melalui media massa.
Bila kita melihat capaian program di bidang lingkungan, ini sangat sejalan dengan upaya penanganan problem DAS Karang Mumus.
Pada tahun 2021 dilaksanakan pengerukan Sungai dari Jl Dr Sutomo, Gang Nibung hingga Jembatan Tepian Lempake. Penanaman pohon di sekitar Muang Ilir juga telah menghasilkan kawasan hijau sekitar 1 km.
Revitalisasi drainase di Sempaja, Jl. DI Panjaitan, Simpang Lembuswana dan banyak titik lainnya telah mengurangi titik banjir Samarinda.
Saat ini juga dibangun kolam retensi banjir di Murgirejo, Jl Damanhuri II dan Bengkuring untuk menampung limpasan banjir. Upaya pembersihan Sungai dari sampah juga telah dilaksanakan di banyak titik Sungai.
Upaya edukasi terhadap pelestarian lingkungan DAS juga dilaksakan oleh berbagai kalangan.
Di sinilah harapan keberlanjutan kepemimpinan di periode kedua Bapak Dr. H. Andi Harun dan Bapak H. Saefuddin Zuhri, SE. MM. dalam kolaborasi dengan para pihak, utamanya pemerintah di semua level kewenangan serta peran serta masyarakat dapat diteruskan dalam menjaga dan melestarikan DAS Karang Mumus.
Semua dari kita bisa berkontribusi Mewujudkan Samarinda Maju untuk Kalimantan Timur yang lebih Maju.
Kalau bukan kita, siapa lagi. Kalau bukan sekarang, kapan lagi. Wallahu A’lam.