713 total views, 2 views today
Tenggarong, WARTAIKN.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menjadi inspektur upacara pada apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah Kukar pada Senin (10/2/25) di Halaman Kantor Bupati.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas oleh 3 asisten serta 12 Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kabupaten Kutai kartanegara. Penandatanganan ini menjadi komitmen dalam menjalankan tugas dengan integritas tinggi.
Sekda Kukar menyampaikan apresiasi atas capaian positif sepanjang tahun 2024, terutama dalam hal serapan anggaran yang maksimal dan tidak adanya temuan dalam pengelolaan keuangan. Hal ini menunjukkan kinerja yang baik dari semua pihak.
Sunggono juga menginstruksikan kepada seluruh kepala bagian dan staf untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan keuangan oleh BPK. Termasuk dokumen-dokumen aset masa lalu yang masih menjadi kendala bagi Kukar.
Terkait permasalahan P3K, Sekda menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah memberikan peluang dengan menetapkan formasi, masih ada yang tidak memenuhi syarat administrasi hingga penutupan gelombang kedua. Kasus ini menjadi perhatian karena memengaruhi perencanaan kepegawaian daerah.
“Saya harap ini tidak dijadikan polemik karena pemerintah telah melakukan semaksimal mungkin dengan menghitung formasi sesuai dengan analisis jabatan dan beban kerja yang dilakukan oleh bagian organisasi bersama seluruh OPD dan itu bukan hal yang mudah,” ungkapnya.
Mengenai permasalahan R3, Sunggono menyebutkan bahwa kebijakannya diserahkan kepada daerah sesuai kemampuan keuangan. Kemampuan keuangan daerah ini diukur dari besaran APBD dengan batas maksimal 30 persen untuk belanja pegawai.
“Batas yang dianggap sebagai kemampuan keuangan daerah itu dihitung dan dilihat dari berapa besar APBD nya yang dipersyaratkan maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD,” imbuhnya.
(Adv)