426 total views, 2 views today
Samarinda, WARTAIKN.COM – Anggota DPRD Kaltim Jahidin Siruntu mengajak anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bentukan KPU, mempermudah akses bagi penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Berbagai upaya telah dan terus dilakukan oleh pemerintah bersama pihak terkait untuk meningkatkan partisipasi pemilih, salah satunya pemilih dari kaum disabilitas, sehingga petugas KPPS harus responsif terhadap hal ini,” kata Jahidin.
Upaya memberikan layanan ramah bagi pemilih disabilitas di Kaltim, katanya, telah mulai diterapkan sejak Pilkada 2009, yakni meliputi pendampingan agar pemilih disabilitas tetap dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, tentunya dengan bantuan petugas yang memahami kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas.
Dukungan penuh dari negara untuk memastikan setiap pemilih disabilitas merasakan keadilan dan keamanan dalam proses Pilkada merupakan hal penting, karena setiap orang memiliki keinginan, termasuk keinginan memilih calon pemimpin.
“Sebagaimana pemilih pada umumnya, pemilih disabilitas juga memiliki hak dan peran penting dalam menentukan masa depan politik di Kaltim, sehingga mereka juga perlu difasilitasi dan didampingi,” katanya.
Ia ingin memastikan bahwa pemilih disabilitas mendapatkan hak mereka tanpa diskriminasi, karena mereka juga memiliki peran penting dalam demokrasi, sedangkan dalam hal ini negara wajib memberikan perlakuan yang adil.
Dalam mendukung upaya peningkatan partisipasi ini, Jahidin mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk KPU hingga perangkat di bawahnya dan Bawaslu, berkolaborasi dan mengawasi agar pemilih disabilitas dapat menjalankan hak politik mereka dengan baik.
DPRD Kaltim bersama pihak terkait pun terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan jumlah pemilih, termasuk partisipasi pemilih disabilitas, sehingga dalam Pilkada 2024 ini tingkat pemilihnya dapat meningkat.
Menurutnya, penyelenggara Pilkada harus memastikan kemudahan akses dan pelayanan bagi pemilih yang memiliki keterbatasan fisik, baik pemilih disabilitas maupun orang yang sakit, sehingga mereka harus diberikan kemudahan akses.
Pelayanan yang maksimal menjadi kunci agar hak pilih mereka tetap terjaga, maka petugas KPPS harus melayani pemilih yang mengalami kendala fisik dengan mengunjungi langsung ke rumah mereka yang tidak dapat hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sedangkan bagi yang bisa hadir ke TPS tapi memiliki keterbatasan, maka pendampingan harus dilakukan, agar setiap pemilih tetap dapat menyalurkan hak pilihnya, meski terkendala kondisi fisik,” ujar Jahidin. (adv/ DPRD Kaltim)