Dispora Kaltim gelar Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi

 798 total views,  2 views today

 

Samarinda, WARTAIKN.COM – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Diaspora Kaltim) menggelar Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi berhadiah total Rp22 juta, sebagai bentuk apresiasi sekaligus mendorong mereka menjalankan fungsi dan peran secara optimal.

Menurut Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma, sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki prestasi di berbagai bidang baik lingkungan, kemasyarakatan dan lainnya, maka perlu diberikan apresiasi untuk semakin memacu mereka, sehingga perlu dilakukan pemilihan tersebut.

Maksud pemilihan ini adalah untuk menjalankan amanat UU Nomor 40/2009 tentang Kepemudaan yang menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan penghargaan bagi pemuda dan organisasi kepemudaan yang berprestasi.

Sedangkan tujuannya adalah untuk mendorong organisasi memiliki pengelolaan yang baik, menjalankan fungsi sebagai wadah pengembangan potensi, mengajak pengurus turut memikirkan program untuk masyarakat, mendorong partisipasi organisasi dalam pembangunan.

Kemudian untuk merangsang organisasi dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, merangsang pengurus menggelar kegiatan yang profesional, dan memantapkan organiasai sebagai kawah candradimuka bagi kader-kader pemimpin bangsa.

Sedangkan Rasman selaku Kabid Pengembangan Dispora Kaltim menjelaskan, waktu pendaftaran Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi dibuka pada 3-20 November 2023, dilanjutkan seleksi administrasi dan program pada 10-20 November.

Kemudian verifikasi lapangan untuk memastikan fakta, dilakukan pada 20-25 November, finalisasi penjurian 25 November – 4 Desember, dan pengumuman pemenang direncanakan tanggal 5 Desember 2023.

Ia menjelaskan tentang kriteria peserta pemilihan ini, antara lain organisasi yang memiliki legalitas yang dibuktikan dengan akta notaris dan surat keterangan terdaftar di Kesbangpol, memiliki sekretariat dengan domisili jelas, memiliki dokumen kelengkapan organisasi dibuktikan dengan NPWP organisasi, dan rekening bank atas nama organisasi.

Kriteria lainnya adalah tidak bersifat perorangan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, memiliki kepengurusan yang sah dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan dari satu tingkat di atasnya.

Berikutnya adalah organisasi kepemudaan mencantumkan daftar jumlah anggota organisasi dibuktikan minimal ada dalam struktur SK kepengurusan, memiliki dan melakukan program / kegiatan yang berdampak ke masyarakat khususnya membantu permasalahan masyarakat yang terkait dengan pencapaian periode kepengurusan 2 tahun terakhir dibuktikan dengan dokumentasi dan laporan kegiatan. (ADv)

wartaikn.com @ 2023