744 total views, 2 views today
Kukar, WARTAIKN.COM – Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) melakukan aksi perubahan pelaporan melalui aplikasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi, termasuk dalam pelaporan perkembangan perkebunan, sehingga layanan lebih cepat dan tepat.
Ruang lingkup dari aksi perubahan yang dilaksanakan adalah Identifikasi dan konsultasi tema aksi perubahan ke mentor, merumuskan tema, judul dan menyusun rancangan aksi perubahan.
Sementara langkah yang ditempuh sebelumnya, atau sebelum digitalisasai melalui aplikasi dilakukan pihaknya telah membentuk tim efektif, menyusun rencana aksi perubahan, merancang pengembangan aplikasi, membuat aplikasi oleh Programmer Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomfo) Kukar, uji coba pengembangan aplikasi, dan implementasi aksi.
“Aplikasi ini telah selesai dibuat oleh Programmer Diskominfo Kutai Kartanegara, kemudian sudah dilakukan uji coba pada 21 Oktober 2023 di Kantor Disbun Kukar,” kata Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar Samsiar pada Rabu (25/10/2023).
Aplikasi untuk aksi perubahan yang diberi nama Pekebun Onlie (Pelaporan Perkembangan Perkebunan Online) dengan tujuan untuk minimalisir biaya, meringankan pekerjaan dalam menyusun laporan semester, menyampaikan dan memaanfaatkan laporan perkembangan perusahaan perkebunan.
Aplikasi ini akan digunakan oleh perusahaan perkebunan swasta (PBS), yakni pihak perusahaan mengisi data untuk laporan kepada Pemkab Kukar melalui Dinas Perkebunan.
Sedangkan isi yang harus dipenuhi lewat aplikai itu adalah profil perusahaan, rencana dan realisasi pembangunan kebun inti, plasma, kemitraann, hambatan, dan sejumlah kegiatan sosial.
“Data ini dimanfaatkan oleh Pemkab Kukar untuk melakukan evaluasi dan monitoring kegiatan persusahaan perkebunan, sehingga melalui aplikasi ini, maka pelaporan yang dilakukan dan diterima oleh Disbun Kukar akan lebih cepat dan efektif,” kata Samsiar.
Ia melanjutkan, Disbun Kukar memiliki fungsi monitoring dan evaluasi berdasarkan data perkembangan pembangunan perkebunan, sehingga dari hasil melihat aplikasi ini kemudian dipetakan guna membuat kebijakan pembangunan perkebunan secara berkelanjutan..
“Aksi perubahan ini merupakan upaya untuk mempercepat dalam mengatasi keterbatasan data, validasi data perkembangan atau kemajuan usaha perkebunan, peningkatan pelayanan, kemudahan bagi pihak terkait untuk menyampaikan data pembaruan,” katanya.
Melalui aksi perubahan ini, lanjut dia, maka pelaporan dari metode pembuatan dan penyampaian laporan semester tentang perkembangan usaha perkebunan oleh perusahaan yang selama ini secara manual, akan diubah menjadi pembuatan dan penyampaian laporan berbasis teknologi informasi, sehinhgga mereka bisa melaporkan dari meja kerja, kemudian petugas Disbun juga bisa menerima laporan di meja kerja atau di mana pun berada. (Gal/ Adv/ Diskominfo Kukar)