789 total views, 2 views today
Tenggarong, WARTAIKN.COM – Menjelang Pemilu 2024 merupakan tahun yang rawan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, termasuk di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).
Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, mewanti-wanti seluruh ASN untuk selalu menjaga netralitasnya dalam menghadapi tahun politik lima tahunan itu.
“Pemkab Kukar telah mengeluarkan Surat Edaran yang isinya mewajibkan ASN untuk bersikap netral. Saya harap surat edaran ini bisa dipatuhi dan dijadikan acuan bagi semua ASN di Kukar,” ucap Sunggono, Jumat (6/10/2023).
Ia juga mengimbau kepada seluruh ASN di Kukar untuk selalu menjaga perilaku dan sikap yang baik sehingga bisa menjadi tauladan bagi masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Untuk itu, saya minta ASN membuka konten, menyukai, apalagi membagikan konten di medsos yang dapat merugikan mereka sendiri, baik konten mengenai politik, konten berbai SARA, maupun konten lain yang belum jelas sumbernya,” ujar dia.
Pemkab Kukar, katanya, akan memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang melanggar surat edaran untuk bersikap netral di tahun politik, yakni bentuk sanksi ringan, sedang, dan berat, sesuai dengan kadar yang dilakukan.
“Tentu kami akan melihat seberapa berat pelanggaran yang dibuat oleh ASN dalam momentum Pemilu mendatang. Jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, bahkan bisa sampai sanksi penurunan pangkat, bahkan sampai pemberhentian tidak hormat,” ucap Sunggono. (Rob/ Adv/ Diskominfo Kukar)