Pansus Raperda Pajak Sidak ke Perusahaan Tambang Untuk Perkaya Draft

Sidak
Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim saat Sidak ke PT Indominco Mandiri dan PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) yang berlokasi di Sangatta kabupaten Kutai Timur, Jumat (23/6/2023)

 1,503 total views,  2 views today

Foto – Ist / hms DPRD Kaltim

Sidak
Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim saat Sidak ke PT Indominco Mandiri dan PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) yang berlokasi di Sangatta kabupaten Kutai Timur, Jumat (23/6/2023)

Samarinda, WARTAIKN.COM – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke PT Indominco Mandiri dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Jumat (23/6/2023).

Dikutip dari laman resmi DPRD Kaltim, Sidak Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dipimpin Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono turut didampingi pihak Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Bapenda Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Disnakertrans Kaltim dan UPTD Bapenda Wilayah Kabupaten Kutim.

Sapto mengapresiasi para perusahaan yang mau menerima inpeksi dadakan dan menyampaikan sejumlah keterangan mengenai jumlah kendaraan alat berat yang dimiliki.

Dari hasil sidak, didapat keterangan bahwa memang sebagian besar perusahaan menggunakan jasa kontraktor untuk pemenuhan keperluan kendaraan alat beratnya.

Bahkan tak sedikit yang mengaku bahwa kebanyakan kendaraan yang digunakan berplat Non KT. “Untuk detailnya dalam rapat telah disepakati bahwa semua diminta untuk melaporkan daftar kontraktor, sub kontraktor dan vendor masing-masing, beserta data alat berat dan kendaraan operasional perusahaan,” ungkap Sapto.

Agus Aras anggota Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah juga menilai PT KPC menyambut baik permintaan DPRD Kaltim tersebut. Dengan siap berkerjasama dan membantu terlaksananya Raperda yang tengah digodok tersebut.

Sidak ini juga akan menambah referensi dalam finalisiasi draft Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kaltim. “Bahwa dia memang menginginkan sekali. Apa lagi dengan terbitnya PP 35 Tahun 2023, salah satunya pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintaah provinsi terkait dengan kewenangan pajak daerah itu,” katanya. (gal)

wartaikn.com @ 2023