Terbit, SK Gubernur Tentang Pengangkatan Anggota KPID

 314 total views,  2 views today

Gubernur Kalimantan Timur sudah menerbitkan tulisan ketentuan (SK) tentang penaikan Anggota Komisi pemberitaan Indonesia kawasan (KPID) Provinsi Kaltim rentang waktu tahun 2022-2025 ditimbul dengan nomor 165/K.71/2022 terbertepatan pada 9 Februari 2022.

“Alhamdullillah SK Gubernur Kaltim tentang penaikan anggota KPID Kaltim rentang waktu 2022-2025 telah legal terbit, kita anyar hari ini langsung dari divisi Hukum,” sabda Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal di Samarinda, Jum’at.

dia menuturkan, guna selepas itu ialah prosedur mengajukan usulan pengangkatan anggota komisioner KPID Kaltim terhadap Gubernur. dia memaknakan, memanglah tahu berlangsung kehampaan komisioner sebab rentang waktu KPID Kaltim yang berlanjut telah beres p terlihat bertepatan pada 27 Januari 2022, tapi terlihat determinasi yang memperbolehkan guna kemudian meneruskan pekerjaan sampai anggota KPID yang anyar selaku legal lantik serta mulai bekerja.

Menurutnya dalam Bab 5 Pasal 27 Tentang Masa Jabatan Anggota KPI dalam Peraturan KPI Nomor 01 tahun 2014 jelas sekali apabila kalau sudah habis masa jabatannya sedangkan anggota yang anyar belum ada sehingga guna memuat kehampaan, diperbolehkan guna diperpanjangan sampai anggota KPID yang anyar legal dilantik, dengan dikasihkan hak-haknya selaku penuh.

Diketahui anggota KPID yang luput pemilahan guna rentang waktu 2022-2025 ialah Ali Yamin Ishak, Irwansyah, Adji Novita Wida Vantina, Dedy Pratama, Tri Heriyanto,, Hujuturamsyah serta Hendro Prasetyo. Mereka berprofesi sepanjang 3 tahun semenjak tanggal pengangkatan.

wartaikn.com @ 2023